Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR -Seorang staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial M dilaporkan meninggal dunia mendadak sebelum sempat diperiksa oleh pihak kepolisian. M diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah oknum di kampus tersebut.
Menurut informasi yang beredar, M meninggal akibat syok setelah namanya disebut-sebut terkait dengan sindikat uang palsu yang sempat menghebohkan lingkungan kampus. Kasus ini terungkap setelah adanya penangkapan terhadap Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim (AI), dan staf kampus Mubin Nasir (40), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa meskipun sempat beredar informasi mengenai keterlibatan M dalam kasus ini, penyelidikan lebih lanjut belum dilakukan karena belum adanya bukti yang cukup untuk mengarahkannya ke tersangka. “Informasi tersebut kami dapatkan di lingkungan kampus, namun belum ada bukti yang mengarah ke pernyataan itu,” kata Bahtiar, Sabtu (21/12/2024).
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi mengamankan 17 tersangka terkait pencetakan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Polisi juga berhasil membongkar pabrik uang palsu yang memanfaatkan fasilitas kampus tersebut. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Makassar, Gowa, Wajo, dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. “Tim kami langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat, dan berhasil mengungkap jaringan ini,” kata Kapolres.
Di antara barang bukti yang diamankan, polisi menemukan mesin pencetak uang palsu yang diduga dibeli seharga Rp 600 juta dari China. Mesin tersebut sebelumnya digunakan di rumah seorang pengusaha, ASS, yang diduga memiliki peran sentral dalam produksi dan distribusi uang palsu tersebut. Proses produksi kemudian dipindahkan ke kampus UIN Alauddin Makassar karena kapasitas mesin yang lebih besar diperlukan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah besar.
Polisi juga sedang memburu tiga orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga terlibat dalam sindikat uang palsu ini. Nama ASS, seorang pengusaha Makassar, terungkap dalam kaitannya dengan kasus ini.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku dan memastikan seluruh jaringan sindikat ini terbongkar.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL