Daniel menambahkan bahwa meskipun proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, pihaknya menyoroti dugaan tindakan represif dalam proses penangkapan massa aksi.
Beberapa di antaranya mengalami luka-luka saat ditangkap.
Kronologi Kericuhan
Demonstrasi dimulai pada Minggu (23/3) pukul 16.00 WIB.
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil membawa poster serta banner bernada protes terhadap UU TNI.
Situasi memanas setelah buka puasa sekitar pukul 18.15 WIB, ketika massa mulai membakar ban bekas dan seragam tentara di depan gerbang DPRD.
Kericuhan semakin meningkat ketika sekelompok orang yang belum teridentifikasi melempar petasan dan molotov ke teras Gedung DPRD lantai satu serta dua.
Api sempat membakar bagian pos di sisi timur gedung sebelum akhirnya dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang berjaga.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, menyesalkan insiden pembakaran tersebut.
Menurutnya, DPRD Kota Malang sebenarnya telah bersiap menemui massa aksi untuk berdialog.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyebut bahwa pernyataan akan diberikan langsung oleh pihak atasan.