Laporan tersebut disertai 18 temuan penyimpangan yang ditemukan baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Rasulullah sendiri diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah pada 3 Maret 2025, tidak lama setelah ia mendokumentasikan rumah-rumah penerima BSPS yang kondisinya masih mangkrak.
Kasus ini menuai simpati publik dan aktivis pendidikan, yang menilai pemecatan Rasulullah adalah bentuk intimidasi terhadap warga yang berani bersuara.
Sejumlah pihak juga mendesak perlindungan hukum bagi Rasulullah serta evaluasi menyeluruh terhadap program BSPS di wilayah kepulauan.*