Aipda Jonni Rahmad, Polisi Pidie Jaya yang Konsisten Berbagi untuk Warga Kurang Mampu
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke situs PeduliLindungi pada Rabu (21/5) setelah laman yang dulunya digunakan untuk pelacakan Covid-19 tersebut diketahui diretas dan menampilkan konten perjudian online (judol).
Langkah pemutusan akses atau take down ini diambil usai Komdigi menerima laporan masyarakat terkait munculnya tautan dan tampilan konten yang mengarah ke situs judi dalam laman PeduliLindungi.
"Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website itu," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari laman resmi Komdigi.
Dari hasil verifikasi awal, Komdigi memastikan situs PeduliLindungi telah diretas, sehingga kontennya berubah menjadi promosi situs judi online.
Alexander menegaskan, kejadian ini telah melanggar prinsip keamanan informasi di ruang digital nasional, dan membahayakan masyarakat jika tidak segera ditindak.
"Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional," tegasnya.
Komdigi juga menyebut bahwa langkah pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi serta menghindarkan publik dari paparan konten ilegal.
Situs PeduliLindungi sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam pelacakan kontak, pengecekan status vaksinasi, dan riwayat perjalanan.
Namun menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, sejak Maret 2023, platform PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi SatuSehat, dan dengan demikian, pengelolaan situs PeduliLindungi bukan lagi berada di tangan Kemenkes.
"Sejak berubah menjadi SatuSehat per Maret 2023, otomatis pengelolaan PeduliLindungi sudah tidak berada di Kemenkes," jelas Aji, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, PT Telkom Indonesia, yang sempat mengelola domain PeduliLindungi, menyatakan sudah tidak lagi memegang kendali sejak kontrak dengan Kemenkes berakhir.
"Telkom telah melepas kepemilikan domain PeduliLindungi.id per 28 Maret 2024 ke domain registrator," jelas AVP External Communication Telkom, Sabri Rasyid.
Sabri menambahkan bahwa seluruh isi dan database telah diserahkan kepada Kemenkes, dan sejak saat itu domain yang tersisa hanya berupa alamat kosong tanpa isi.
Munculnya konten ilegal dalam situs yang pernah memuat data sensitif jutaan pengguna menimbulkan kekhawatiran publik.
Meski Telkom menyatakan bahwa datanya sudah dikosongkan sebelum domain dilepas, namun belum ada penjelasan rinci dari Kemenkes soal langkah pengamanan data selanjutnya.
Dengan insiden ini, publik mendesak adanya kejelasan tata kelola sistem dan perlindungan data eks-PeduliLindungi yang pernah berfungsi sebagai bagian dari infrastruktur nasional selama pandemi.*
(mi/a008)
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
MEDAN Dua sejoli ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029. Progra
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) d
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL
LABUHANBATU Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 30 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padan
PERISTIWA
RAJA AMPAT Masyarakat adat dari 20 sub suku di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang d
PARIWISATA
MEDAN Polisi menangkap M Arif Matondang, 30 tahun, pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online perempuan penyandang tunaru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah bersiap menuju Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Kelompokkel
NASIONAL