BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Kediaman Argo Ericko Dipenuhi Karangan Bunga, Duka Mendalam Usai T3w4s Dit4brak Sesama Mahasiswa UGM

Justin Nova - Sabtu, 31 Mei 2025 13:38 WIB
315 view
Kediaman Argo Ericko Dipenuhi Karangan Bunga, Duka Mendalam Usai T3w4s Dit4brak Sesama Mahasiswa UGM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Duka mendalam masih menyelimuti rumah keluarga Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meninggal dunia usai ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarepenta Pangidahen Tarigan (21), sesama mahasiswa UGM, di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta.

Kediaman keluarga Argo yang terletak di Kalibaru, Cilodong, Depok, dipenuhi karangan bunga sebagai bentuk belasungkawa.

Tak hanya itu, serombongan ibu-ibu yang mewakili alumni lintas fakultas UGM juga datang langsung untuk menyampaikan simpati dan dukungan kepada keluarga korban.

Baca Juga:

"Mereka menyampaikan tali kasih dan bentuk sayang serta amanah dari anak-anaknya," kata Meiliana (48), ibu Argo, kepada wartawan di rumah duka, Sabtu (31/5/2025).

Meiliana mengaku terharu atas perhatian banyak pihak, meskipun sebagian besar dari mereka tidak mengenal langsung anaknya. Ia merasa bangga bahwa almarhum meninggalkan kesan positif dan kenangan baik di mata banyak orang.

Baca Juga:

"Itu buat saya adalah satu kebanggaan, bahwa anak saya ini mempunyai tujuan hidup yang luar biasa," ucapnya.

Di halaman rumah Argo, puluhan karangan bunga dari rekan, keluarga besar UGM, dan tokoh masyarakat, termasuk dari Wali Kota Depok Supian Suri, terlihat memenuhi area hingga luar rumah.

Argo meninggal dunia pada 24 Mei 2025 dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Sleman, saat dirinya ditabrak oleh Christiano yang mengemudi BMW. Insiden ini menuai perhatian luas setelah diketahui bahwa kendaraan pelaku mengalami perubahan pelat nomor setelah berada di kantor polisi.

Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

"Kami juga masih menyelidiki perubahan pelat nomor kendaraan dari F 1206 menjadi B 1442 NAC setelah mobil tersebut diamankan di Polsek Ngaglik," jelas Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Perubahan pelat nomor ini menimbulkan kecurigaan dan menambah kompleksitas dalam penyelidikan kasus yang sudah menyita perhatian publik ini.

Meninggalnya Argo tak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga mengundang empati dari masyarakat luas. Sosok Argo kini dikenang sebagai mahasiswa berdedikasi yang telah meninggalkan jejak inspiratif di hati orang-orang di sekitarnya.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Argo Ericko dan Mimpi yang Terenggut: "Aku Mau S2 Lewat LPDP, Bun..."
Polisi Bongkar Penggantian Pelat BMW Christiano Tarigan: Pelaku Disuruh Atasan, Bukan Inisiatif Sendiri
Christiano Tabrak Argo Hingga Tewas, Polisi Dinilai Lamban: Ada Orang Kuat di Balik Kasus Ini?
Mahasiswa UGM T3w4s Ditabrak BMW, Pengemudi Belum Ditahan, Polisi: Masih Wajib Lapor
komentar
beritaTerbaru