BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Di Balik Tambang Nikel Raja Ampat: Izin Bermasalah, Lingkungan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Juni 2025 09:28 WIB
841 view
Di Balik Tambang Nikel Raja Ampat: Izin Bermasalah, Lingkungan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RAJA AMPAT – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran aturan lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan tambang menjadi sorotan, dan dua di antaranya terancam pencabutan izin lingkungan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Baca Juga:

Meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025, KLHK mengungkap berbagai pelanggaran berat.

Baca Juga:

PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, terbukti melakukan penambangan di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Aktivitas tambang ini langsung dihentikan dengan pemasangan plang peringatan oleh KLHK.

PT MRP bahkan ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam kegiatannya di Pulau Batang Pele.

Kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut dihentikan sepenuhnya.

Sementara PT KSM dinyatakan membuka tambang di luar kawasan izin lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa IUP PT Gag Nikel diterbitkan pada 2017 dan perusahaan mulai beroperasi sejak 2018.

Ia menegaskan lokasi tambang berada di luar kawasan wisata utama Raja Ampat, yakni sekitar 30-40 kilometer dari Pulau Piaynemo.

"Lokasi yang disebut itu bukan di kawasan wisata utama, tapi kita tetap harus melakukan verifikasi secara menyeluruh," kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut bersuara.

Ia menekankan agar kegiatan tambang tidak mengganggu situs bersejarah maupun ekosistem alam Raja Ampat yang sangat berharga.

"Harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai kerusakan sudah terjadi baru kita menyesal," ujar Fadli, yang mendukung penghentian sementara aktivitas tambang.

Desakan evaluasi juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menilai tambang nikel di Raja Ampat bukan persoalan sepele.

"Raja Ampat adalah wajah Indonesia di mata dunia. Semua izin usaha harus dievaluasi, termasuk siapa yang mengeluarkan izin tersebut," tegasnya.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Daulay, juga mendorong evaluasi total atas aktivitas tambang dan dampaknya bagi masyarakat serta lingkungan.

"Izin usaha harus sesuai peruntukannya dan harus jelas kontribusinya bagi masyarakat lokal," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan evaluasi sedang dilakukan terhadap Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN.

Jika terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan di pulau kecil, izin akan dicabut.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. Kami tak akan ragu mencabut izin," tegas Hanif.

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan termasuk area konservasi serta taman nasional yang dilindungi.

Pemerintah diminta bertindak tegas demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru