"Kita juga mengalami kendala pengurusan dokumen, termasuk SPLP dan proses administrasi imigrasi Kamboja," tambah Haji Uma.
Melalui kasus ini, Haji Uma mengingatkan masyarakat Aceh dan seluruh warga Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
"Jika tidak ada kontrak kerja resmi yang dilegalisasi oleh Dinas Tenaga Kerja atau BP3MI, hampir bisa dipastikan itu adalah bentuk penipuan. Jangan pertaruhkan masa depan demi janji-janji palsu pekerjaan di luar negeri," tegasnya.
EM kini telah berada di Aceh Utara bersama keluarganya, meski masih memerlukan pemulihan fisik dan mental.