Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan 11 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (19/6/2025).
Dalam operasi tersebut, seorang pengurus yang diduga membantu proses ilegal tersebut turut diamankan.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa belasan calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja migran.
"Sebanyak 11 orang PMI non prosedural tujuan Malaysia digagalkan keberangkatannya. Mereka hanya membawa paspor, visa kunjungan tiga bulan, dan tiket kapal, tanpa dokumen izin kerja resmi," ujar Imam dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui delapan orang calon PMI berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Mereka terlebih dahulu berlayar ke Pelabuhan Kijang, Bintan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam.
"Setibanya di Batam, mereka dijemput oleh seorang pengurus berinisial EM yang membantu pembelian tiket dan mengantar mereka ke terminal keberangkatan," jelas Imam.
Saat hendak menaiki kapal menuju Malaysia, para calon PMI dicegah oleh petugas BP3MI dan langsung dibawa ke Helpdesk BP3MI Kepri untuk pendalaman.
Selain itu, BP3MI Kepri juga menggagalkan keberangkatan tiga calon PMI lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengaku berangkat secara mandiri.
Dari interogasi, para PMI asal Bau-Bau mengaku telah membayar biaya cukup besar untuk pengurusan dokumen dan keberangkatan.
"Mereka membayar Rp 6-7 juta untuk pembuatan paspor dan visa kepada suami salah satu calon PMI bernama M, serta Rp 4 juta kepada pengurus keberangkatan di Batam," ujar Imam.
BP3MI Kepri telah berkoordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk penanganan hukum lebih lanjut terhadap pengurus dan pihak yang terlibat.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL