ACEH UTARA – Seorang warga Kabupaten Aceh Utara, berinisial EM (30), akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah lebih dari dua tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
EM diduga dipaksa bekerja sebagai operator judi online dan penipuan digital tanpa bayaran serta mengalami kekerasan fisik selama berada di negara tersebut.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengatakan kepulangan EM tidak lepas dari upaya panjang yang melibatkan koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
"Ia dipindah-pindahkan secara paksa antar perusahaan dan sering disiksa jika tidak memenuhi target kerja," ujar Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Selama lebih dari 2,5 tahun, EM mengalami berbagai bentuk penyiksaan brutal.
Ia tidak hanya dipukuli dan ditendang, tetapi juga disetrum saat gagal memenuhi target kerja yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan ilegal tersebut.
Menurut Haji Uma, EM bahkan tidak menerima gaji sepeser pun selama bekerja di berbagai lokasi judi daring.
Keinginannya untuk pulang ke Indonesia terhambat oleh tingginya biaya repatriasi dan lokasi yang sangat terpencil.
Permohonan bantuan pemulangan EM baru disampaikan oleh perangkat desa kepada Haji Uma pada April 2024.
Setelah mendapat laporan, Haji Uma segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
Namun, proses pemulangan tidak berjalan mulus. EM berada jauh dari ibu kota Phnom Penh, memerlukan perjalanan darat selama 12 jam.
Selain itu, EM juga harus berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari pengejaran dari mafia yang mempekerjakannya secara ilegal.
"Kita juga mengalami kendala pengurusan dokumen, termasuk SPLP dan proses administrasi imigrasi Kamboja," tambah Haji Uma.
Melalui kasus ini, Haji Uma mengingatkan masyarakat Aceh dan seluruh warga Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
"Jika tidak ada kontrak kerja resmi yang dilegalisasi oleh Dinas Tenaga Kerja atau BP3MI, hampir bisa dipastikan itu adalah bentuk penipuan. Jangan pertaruhkan masa depan demi janji-janji palsu pekerjaan di luar negeri," tegasnya.
EM kini telah berada di Aceh Utara bersama keluarganya, meski masih memerlukan pemulihan fisik dan mental.
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kasus serupa terulang kembali.*