
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA — Kepolisian masih terus mendalami penyebab kematian ADP (39), seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) pagi.
Salah satu langkah lanjutan yang sedang dipertimbangkan adalah ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan (proses ekshumasi). Ini masih terus dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Jasad ADP sebelumnya telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Tempat Pemakaman Sunthen, Jomblangan, Banguntapan, Bantul, pada Rabu (9/7).
Meski demikian, opsi ekshumasi tetap terbuka apabila diperlukan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan sahih.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan forensik (scientific crime investigation).
"Penanganan kasus ini akan kami tangani dengan sebaik-baiknya secara proporsional dan profesional berdasarkan SOP yang berlaku," imbuh Ade Ary.
Pihak kepolisian juga masih menelusuri sejumlah bukti, termasuk jejak aktivitas korban di gawai dan laptop pribadi, serta menunggu hasil pemeriksaan organ dalam yang telah dilakukan oleh tim forensik.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menjelaskan bahwa korban terakhir terlihat pada Senin malam (7/7) sekitar pukul 22.30 WIB, saat menyapa penjaga kos dan mengambil pesanan makanan dari jasa antar daring.
Korban juga sempat terlihat makan dan membuang sampah di area kosan.
"Memang dibuktikan dari CCTV, dia keluar sebentar untuk membuang sampah, lalu kembali ke kamar. Setelah itu, tidak terlihat lagi dari rekaman kamera," ujar Rezha.
Komunikasi terakhir korban tercatat terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat ia menelepon sang istri.
Dari informasi yang dihimpun, tidak ada orang lain yang diketahui menemui korban setelah waktu tersebut. Rezha juga menegaskan bahwa korban menempati kamar kos seorang diri.
Korban ditemukan oleh penjaga kos pada keesokan paginya dalam posisi tidak bernyawa, dengan bagian kepala terlilit lakban, yang memicu spekulasi serta dugaan kuat atas unsur kekerasan atau peristiwa mencurigakan.
Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu hasil lengkap dari tim forensik serta menelusuri segala kemungkinan untuk memastikan penyebab pasti kematian ADP, seraya menghormati privasi keluarga.*
(d/a008)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi