BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Empat Perusahaan Disegel dan Satu Pabrik Sawit Ditutup karena Karhutla di Riau

Adelia Syafitri - Jumat, 25 Juli 2025 22:51 WIB
107 view
Empat Perusahaan Disegel dan Satu Pabrik Sawit Ditutup karena Karhutla di Riau
Lahan terbakar di Riau disegel. (foto: Dok Biro Humas KLH/BPLH)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Empat perusahaan disegel, sementara satu pabrik kelapa sawit dihentikan operasionalnya akibat pencemaran udara.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025, menyusul terdeteksinya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi perusahaan.

Baca Juga:

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," tegas Deputi Gakkum KLHK Irjen Rizal Irawan, Jumat (25/7/2025).

Empat perusahaan yang dikenai sanksi penyegelan merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit serta pemanfaatan hutan (PBPH), yaitu:

Baca Juga:

PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot tingkat kepercayaan sedang

PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot tingkat kepercayaan sedang

PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot tingkat kepercayaan sedang

PT Sumatera Riang Lestari (SRL) – 13 hotspot tingkat kepercayaan sedang

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, operator pabrik kelapa sawit, terdeteksi memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Selain itu, cerobong pabrik tersebut ditemukan mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah Rokan Hilir.

"Pabrik sawit ini kami hentikan operasionalnya karena menghasilkan emisi berbahaya. Proses penegakan hukum sedang kami lanjutkan," jelas Rizal.

Gakkum KLHK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan sebagai dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Sanksi yang akan dikenakan mencakup administratif, perdata, hingga pidana.

Perusahaan-perusahaan tersebut terancam diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan kehutanan.

"Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas agar korporasi tidak lalai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah karhutla," tegas Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK.

Menjelang puncak musim kemarau, KLHK mengingatkan seluruh pelaku usaha kehutanan dan perkebunan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla.

Mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, embung air, hingga patroli terpadu diwajibkan untuk mencegah potensi kebakaran.

"Upaya mitigasi harus ditingkatkan dan dilakukan secara konsisten. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan," pungkas Rizal.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru