RIAU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Melalui operasi pengawasan intensif sejak Januari hingga Juli 2025, KLH telah menyegel empat perusahaan kebun sawit dan PBPH serta menghentikan operasional satu pabrik kelapa sawit yang terbukti lalai atau diduga menjadi pemicu karhutla.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menegaskan bahwa setiap pemegang izin wajib menjaga areal konsesinya dari potensi kebakaran. "Tidak ada ruang untuk pembiaran. Mitigasi adalah kewajiban mutlak," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7).
PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Cerobong pabrik ini diketahui mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara.