BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Pria di Sergai Meninggal Dunia Akibat Tertabrak Kereta Api Sribilah Utama

Raman Krisna - Sabtu, 02 Agustus 2025 13:00 WIB
73 view
Pria di Sergai Meninggal Dunia Akibat Tertabrak Kereta Api Sribilah Utama
Seorang pria meninggal dunia akibat kecelakaan dengan Kereta Api Sribilah Utama jurusan Medan-Rantau Prapat pada Jumat (1/8/2025) pagi. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI – Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia akibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Sribilah Utama jurusan Medan-Rantau Prapat pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.58 WIB di Km 42+000, di antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah, tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.

Korban saat itu tengah mencari rumput di sekitar jalur rel, tanpa menyadari kedatangan kereta.

Baca Juga:

Meskipun masinis KA U-52 telah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, korban tidak sempat menghindar dan terjadilah benturan keras yang menyebabkan tubuh Sarbaini terpental beberapa meter.

Korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Baca Juga:

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api yang aktif dan berbahaya.

"Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama," ujar AKP Gurusinga pada Sabtu (2/8/2025).

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin, turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya berlalu-lalang di jalur kereta api.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api yang secara hukum dilarang dan berisiko tinggi terhadap keselamatan," ungkap As'ad.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk aktivitas non-transportasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru