
Mengepel Lantai Sudah Benar Tapi Masih Kotor? Ini Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
JAKARTA Meski rutin mengepel, lantai rumah sering kali tetap terasa kotor, lengket, atau penuh debu keesokan harinya. Ternyata, kesalahan
Sains & TeknologiSERDANG BEDAGAI – Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia akibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Sribilah Utama jurusan Medan-Rantau Prapat pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 09.58 WIB di Km 42+000, di antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah, tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Korban saat itu tengah mencari rumput di sekitar jalur rel, tanpa menyadari kedatangan kereta.
Baca Juga:
Meskipun masinis KA U-52 telah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, korban tidak sempat menghindar dan terjadilah benturan keras yang menyebabkan tubuh Sarbaini terpental beberapa meter.
Korban mengalami luka parah di kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api yang aktif dan berbahaya.
"Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama," ujar AKP Gurusinga pada Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin, turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya berlalu-lalang di jalur kereta api.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api yang secara hukum dilarang dan berisiko tinggi terhadap keselamatan," ungkap As'ad.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk aktivitas non-transportasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.
JAKARTA Meski rutin mengepel, lantai rumah sering kali tetap terasa kotor, lengket, atau penuh debu keesokan harinya. Ternyata, kesalahan
Sains & TeknologiBALI Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menutup Kongres ke6 PDIP yang berlangsung di Bali Nusa Dua Conventio
PolitikTEBING TINGGI Seorang residivis kasus narkotika berinisial S (42), warga Kelurahan Mekar Sentosa, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberi
NasionalBANDUNG Persib Bandung sukses meraih kemenangan tipis 10 atas tim asal Australia, Western Sydney Wanderers, dalam laga persahabatan yang
OlahragaJAKARTA Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, nuansa merah putih kembali mewarnai jalanan Ibu
NasionalBALI Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, melontarkan teguran keras kepada pengurus PDIP Jawa Tengah saat menyampaikan pidat
PolitikKARO Ribuan pengunjung memadati area Taman MejuahJuah (Open Stage) Berastagi, Kabupaten Karo, di malam terakhir Festival Bunga dan Buah (
Seni dan BudayaJAKARTA Banyak orang mengira bahwa sensasi kulit terasa kencang atau seperti tertarik setelah mencuci wajah adalah tanda bahwa wajah telah
KesehatanBANDUNG Laga uji coba internasional antara Persib Bandung melawan Western Sydney Wanderers FC berakhir imbang tanpa gol di babak pertama.
Olahraga