BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Diduga Tabrak Pelari hingga Meninggal Dunia, Kepala Dinas di Bengkulu Langsung Kabur dari Lokasi

- Selasa, 19 Agustus 2025 16:48 WIB
Diduga Tabrak Pelari hingga Meninggal Dunia, Kepala Dinas di Bengkulu Langsung Kabur dari Lokasi
Kepala Dinas Perikanan berinisial TZ. (foto: Tarzan Naidi Zailani/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU — Seorang warga berinisial AA meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari yang terjadi di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu, pada Senin pagi (18/8/2025).

Insiden tragis ini melibatkan seorang pejabat Pemkot Bengkulu, yakni Kepala Dinas Perikanan berinisial TZ, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Lantas AKP Aan Setiawan menjelaskan, peristiwa terjadi sekira pukul 06.09 WIB ketika korban tengah berolahraga pagi.

Tanpa diduga, korban ditabrak dari arah belakang oleh mobil yang dikemudikan TZ.

Setelah menabrak korban, kendaraan tersebut sempat menghantam tiang listrik sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong," ungkap AKP Aan kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri kendaraan pelaku, yakni mobil berwarna biru dengan kerusakan pada lampu depan sebelah kanan dan sepion yang lepas.

Kendaraan tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi ditutupi kain terpal di kediaman pelaku.

"Pelaku sempat mengelak terlibat dalam kecelakaan dan mengaku mengalami insiden di lokasi berbeda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan dibawa ke TKP, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," jelas Aan.

TZ, yang diketahui hendak mengikuti kegiatan penanaman pohon di sekitar Pantai Panjang pada pagi itu, mengaku melarikan diri karena panik dan takut diamuk warga.

Saat ini, TZ telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus ini guna memastikan unsur kelalaian dan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru