37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
Batam – Tiga warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada 18 Desember 2024 lalu. Penetapan tersangka terhadap ketiga warga tersebut, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54), menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum para tersangka yang menduga adanya kriminalisasi terkait perjuangan warga dalam menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Kasus ini berawal dari peristiwa penyerangan yang melibatkan sekelompok orang, di mana delapan warga dilaporkan menjadi korban pengeroyokan. Kelompok yang terlibat dalam insiden ini diduga merupakan bagian dari karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang terlibat dalam pengembangan proyek tersebut. Namun, meskipun sejumlah korban dalam insiden tersebut berasal dari pihak warga, pihak kepolisian malah menetapkan tiga warga sebagai tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sesuai dengan Pasal 333 KUHP.
Kuasa hukum para tersangka, Supriardoyo Simanjuntak, dari LBB Mawar Saron, mempertanyakan tuduhan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi janggal, karena sejumlah korban yang berasal dari pihak PT MEG juga mengalami pengeroyokan. “Kami tidak mempertanyakan jika ketiga warga tersebut terlibat dalam dugaan pengeroyokan terhadap salah satu korban yang disebut perwakilan PT MEG, namun pasal yang disangkakan sangat tidak jelas dan seolah bertujuan untuk menekan perjuangan warga,” ungkapnya saat ditemui di Batam pada Jumat (31/1/2025).
Simanjuntak juga menyebut bahwa mereka belum melihat barang bukti yang disebutkan oleh kepolisian dalam penetapan tersangka ini. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar Polresta Barelang memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait proses penyelidikan serta barang bukti yang ada.”Ketiga warga yang ditetapkan tersangka ini adalah orang-orang yang menentang dengan tegas kebijakan PSN Rempang Eco-City. Mereka hanya mempertahankan kampung halaman mereka, dan hal ini sepertinya disalahartikan sebagai tindakan kriminal,” tambah Simanjuntak.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan. Dalam laporan yang diterima pada Jumat (31/1), ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang menangani empat laporan polisi terkait bentrokan antara warga dan karyawan PT MEG yang terjadi di beberapa lokasi di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 17-18 Desember 2024. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RH (28) dan AS (24), dua karyawan PT MEG yang ditahan sejak 22 Desember 2024. (kmps)(JOHANSIRAIT)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN