"Jangan sampai honor sertifikasi dosen tidak bisa dibayar, ijazah alumni tidak bisa dibuat, KUM dosen tidak bisa diajukan, bahkan legalisir ijazah yang mungkin dibutuhkan alumni untuk mencari kerja tidak bisa dilakukan secara legal oleh manajemen yang sah," ujar DR. Nazrul Zaman.
Ia juga menyoroti lambatnya proses pemulihan tata kelola di kampus tersebut.
Menurutnya, hampir setahun berlalu sejak penyerahan pengelolaan pendidikan di UNAYA seharusnya dilakukan kepada pihak yang legal, namun hingga kini belum terealisasi.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya LLDIKTI XIII, Polda Aceh, dan manajemen yang sah segera mengambil langkah hukum untuk memaksa manajemen ilegal di UNAYA saat ini keluar dari kampus," tegasnya.