Mantan Kepala Ombudsman RI Aceh dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala sekaligus Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH – Kondisi listrik di Provinsi Aceh selama dua hari terakhir mengalami gangguan serius dan ketidakstabilan yang meluas hampir di seluruh wilayah, kecuali di Pulau Simeulu dan Pulau Weh yang masih relatif normal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dr. Taqwaddin, mantan Kepala Ombudsman RI Aceh dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, kepada media di Banda Aceh, Selasa (30/9).
Menurut Taqwaddin, gangguan listrik ini disebabkan oleh masalah interkoneksi antara jaringan listrik Aceh dengan Sumatera Utara.
"Kondisi ini sungguh sangat mengganggu kehidupan masyarakat dan pelayanan publik di Aceh," ujarnya.Lebih lanjut, Taqwaddin menilai bahwa penanganan masalah ini selama ini bersifat taktis dan belum menyentuh solusi jangka panjang yang fundamental.
"Jika memang interkoneksi menjadi sumber permasalahan utama, maka solusi strategis yang tepat adalah memutus ketergantungan Aceh dari interkoneksi dengan Sumatera Utara," tegasnya.Ia menambahkan, persoalan ini saat ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Keputusan Direktur Utama PLN, sehingga menurutnya pendekatan politik melalui Gubernur Aceh dan anggota DPR RI yang mewakili Aceh sangat diperlukan untuk melakukan lobi dan negosiasi dengan Kementerian ESDM dan PLN.
"Saya sudah menyampaikan keprihatinan ini kepada sejumlah anggota DPR dan DPD RI dari Aceh. Beberapa di antaranya sudah merespons, termasuk Dek Gam yang akan menghubungi Direktur Utama PLN dan Azhari Cage, anggota DPD RI, yang akan mengangkat isu ini dalam rapat bersama Menteri ESDM dan Dirut PLN," ujar Taqwaddin.Dampak langsung dari pemadaman listrik ini sangat dirasakan masyarakat luas. Seorang penjahit di Kutabaro, yang enggan disebut namanya, mengeluhkan kerugian akibat listrik padam selama lebih dari 11 jam.
"Semua alat kami bergantung pada listrik, jadi kami tidak bisa berproduksi dan tentu saja rugi besar," katanya.Selain itu, penggiat media sosial Yusalfi Nyakman turut mengkritik lambatnya penyelesaian masalah kelistrikan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Kenapa persoalan ini tak kunjung selesai? Apakah para pemimpin kita tidak peduli?" ujarnya.
Gangguan listrik ini juga berdampak pada pelayanan institusi pemerintahan.
Menurut Taqwaddin, aktivitas di Pengadilan Tinggi Aceh terganggu signifikan, ruang rapat menjadi panas, mikrofon tidak berfungsi, dan proses pembuatan putusan terhambat karena seluruh berkas perkara menggunakan aplikasi sistem informasi pengadilan (SIPP) yang membutuhkan listrik stabil.Menutup pernyataannya, Taqwaddin menegaskan perlunya pembahasan masalah listrikAceh pada tingkat strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Aceh serta pemerintah pusat.
"Jangan sampai Aceh setiap tahun terus menjadi korban kerugian materi dan ketidaknyamanan akibat masalah interkoneksi yang tak kunjung selesai," pungkas akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini.*