
Saksi Buka Aib Korupsi Jalan Sipiongot, Ada Tradisi ‘Uang Klik’
MEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalBANDA ACEH — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak atau saling menghina, mengejek sesama, hingga maraknya konten dan permainan berbau pornografi dinilai telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Jummaidi Saputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh, saat ditemui di Banda Aceh, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, ironi besar tengah terjadi karena Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan untuk menjalankan syariat Islam secara kaaffah. Namun, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru disalahgunakan oleh sebagian pengguna.Baca Juga:
"Banyak yang berlomba mencari popularitas dan menaikkan jumlah pengikut dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab serta nilai-nilai keislaman," ujar Dr. Jummaidi.
Ia menegaskan, bila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan dan pembinaan, maka generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika.
"Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial. Ini sangat berbahaya bagi pembentukan karakter generasi penerus," tambahnya.
Fungsi Positif Media Sosial Mulai Bergeser
Dr. Jummaidi menjelaskan bahwa media sosial sejatinya memiliki banyak fungsi positif, mulai dari memperluas komunikasi, berbagi informasi secara cepat, menjadi sarana hiburan yang mendidik, hingga mendukung promosi usaha dan personal branding.
Namun, fungsi-fungsi itu kini bergeser menjadi ajang provokasi, perundungan digital, dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.
Perlu Regulasi Khusus Berbasis Syariat
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Aceh agar tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah konkret dan strategis.
"Pemerintah harus membuat aturan khusus yang mengatur pengawasan penggunaan media sosial agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Ini penting supaya moral generasi muda Aceh tidak semakin rusak," tegasnya.
Dalam perspektif hukum nasional, dasar pengaturan perilaku bermedia sosial sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Namun, menurut Dr. Jummaidi, regulasi tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar penerapan di Aceh lebih efektif dan sesuai dengan karakter daerah.
"Pengawasan hukum harus disertai edukasi digital dan literasi etika agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi," jelasnya.
Aceh Harus Jadi Teladan
Di akhir pernyataannya, Dr. Jummaidi menegaskan bahwa Aceh seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, tidak hanya dalam kehidupan nyata tetapi juga di ruang digital.
"Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh akan ikut tergerus," pungkasnya.*
MEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. adsenseG
PemerintahanSERDANG BEDAGAI Suasana penuh khidmat dan kemeriahan budaya menyelimuti Lapangan Sepak Bola Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Se
Seni dan BudayaJAKARTA Penyanyi Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi senior Yoni Dores. Les
EntertainmentJAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipastikan tampil tanpa Calvin Verdonk saat menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Kualifikasi Pial
OlahragaSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) segera mencari sol
PeristiwaBATUBARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada dua o
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Ra
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Ra
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Ista
Politik