BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Pelanggan Indibiz Mengeluh: Jaringan Mati, Kerugian Ekonomi Menggunung

Abyadi Siregar - Jumat, 10 Oktober 2025 15:51 WIB
Pelanggan Indibiz Mengeluh: Jaringan Mati, Kerugian Ekonomi Menggunung
Pelanggan Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan mengeluhkan gangguan jaringan internet total yang terjadi sejak Jumat (10/10/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejadian berulang seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi Telkom untuk memperbaiki sistem tanggap darurat dan manajemen layanan pelanggan. Kesadaran konsumen terhadap hak hukum semakin meningkat, dan undang-undang memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakat yang dirugikan akibat layanan yang tidak profesional.Hak Konsumen (UU No. 8/1999):
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penggunaan jasa.
- Hak mendapat informasi yang benar dan jujur.
- Hak mendapat kompensasi/ganti rugi bila layanan tidak sesuai.
- Kewajiban Penyedia Layanan (Permen Kominfo No. 12/2016):
- Menjamin keandalan layanan.
- Memberikan informasi terbuka kepada pelanggan.
- Menangani gangguan dengan cepat.


Sanksi bagi Pelanggaran:
- Teguran tertulis.
- Denda administratif.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin operasional.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPKN Dorong Uji Teknis dan Perlindungan Konsumen Sebelum BBM Beretanol Berlaku Penuh
BUMD Harus Mandiri dan Kompetitif, Gerindra Tegaskan Komitmen Perubahan Nyata di Lampung
Bali Dorong Pengadaan Transparan dan Adil, UMKM Lokal Jadi Prioritas
BRI Dorong UMKM Naik Kelas, EANK Solo Jadi Bukti Nyata Inovasi Lokal Mendunia
KPP Dorong Akses Perumahan dan Pertumbuhan UMKM di Indonesia
INALUM Gelar Vendor Event 2025, Perkuat Sinergi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru