Pelanggan Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan mengeluhkan gangguan jaringan internet total yang terjadi sejak Jumat (10/10/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kejadian berulang seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi Telkom untuk memperbaiki sistem tanggap darurat dan manajemen layanan pelanggan. Kesadaran konsumen terhadap hak hukum semakin meningkat, dan undang-undang memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakat yang dirugikan akibat layanan yang tidak profesional.Hak Konsumen (UU No. 8/1999): - Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penggunaan jasa. - Hak mendapat informasi yang benar dan jujur. - Hak mendapat kompensasi/ganti rugi bila layanan tidak sesuai. - Kewajiban Penyedia Layanan (Permen Kominfo No. 12/2016): - Menjamin keandalan layanan. - Memberikan informasi terbuka kepada pelanggan. - Menangani gangguan dengan cepat.
Sanksi bagi Pelanggaran: - Teguran tertulis. - Denda administratif. - Pembatasan kegiatan usaha. - Pencabutan izin operasional.*