BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Dua Kali Ditahan, Sekali Dideportasi: Nasib Tragis Warga Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Raman Krisna - Senin, 13 Oktober 2025 08:24 WIB
Dua Kali Ditahan, Sekali Dideportasi: Nasib Tragis Warga Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
Nur Amira (43), seorang perempuan yang hidup di Indonesia sejak usia delapan tahun namun kini berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). (Foto: ombudsmanri137/Ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA BARATOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengungkap kisah pilu Nur Amira (43), seorang perempuan yang hidup di Indonesia sejak usia delapan tahun namun kini berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless).

Ia kembali ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam sejak Jumat (19/9/2025) setelah status kependudukannya dinyatakan tidak sah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar manusia yang telah lama tinggal di Indonesia.

Baca Juga:

"Negara tidak boleh membiarkan seseorang yang sejak kecil tinggal di Indonesia menjadi tanpa identitas. Ini bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi menyangkut hak asasi manusia," ujar Yefri, Minggu (12/10).Menurut hasil penelusuran Ombudsman, Nur Amira lahir di Malaysia pada awal 1980-an dan datang ke Indonesia sekitar tahun 1989 bersama ibunya yang menikah dengan pria asal Payakumbuh, Sumatera Barat. Sejak itu, keluarga kecil ini menetap di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Amira tumbuh besar di lingkungan desa tersebut. Ia bersekolah di SD negeri setempat dan berbaur dengan masyarakat sekitar, meski tanpa dokumen resmi apa pun—tidak memiliki akta kelahiran, paspor, maupun catatan imigrasi yang sah.Pada tahun 2006, Amira sempat memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga ayah tirinya. Dengan identitas itu, ia hidup layaknya warga negara biasa, menikah pada 2009, dan memiliki seorang anak perempuan bernama Zahira.

Namun pada 2024, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan verifikasi nasional dan menemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Amira tidak memiliki dasar hukum. Dokumen kelahirannya tidak ditemukan baik di Indonesia maupun Malaysia.Dukcapil kemudian mencabut data kependudukannya, menyebabkan Amira kehilangan status hukum.

"Pencabutan data ini membuat yang bersangkutan kehilangan akses terhadap layanan dasar seperti pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan anak," ungkap Yefri Heriani.Setelah statusnya dinyatakan tidak sah, Amira sempat diamankan Kantor Imigrasi Agam dan dideportasi ke Malaysia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun setibanya di Malaysia, ia ditolak masuk karena namanya tidak tercatat dalam data kewarganegaraan negara tersebut.

Amira akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia tanpa status yang jelas. Ombudsman menilai kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarnegara dan antarlembaga dalam menangani individu tanpa kewarganegaraan.

Pada 19 September 2025, Amira kembali diamankan oleh petugas Imigrasi Agam karena izin tinggal sementaranya telah habis. Ia kini berada di ruang detensi sambil menunggu hasil koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Malaysia.

"Kasus Nur Amira tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus mencari solusi kemanusiaan agar ia memiliki identitas yang sah," tegas Yefri.Sejak penahanan ibunya, Zahira (15), anak semata wayang Amira, kini hidup sendirian di rumah kontrakan mereka di Nagari Situjuah. Ia terpaksa berhenti sekolah karena kehilangan dokumen keluarga yang sah.

Guru dan warga sekitar berupaya membantu kebutuhan dasarnya, namun tanpa identitas resmi, Zahira tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya."Zahira menjadi korban langsung dari ketidakjelasan status hukum ibunya. Ia kehilangan hak pendidikan karena sistem yang belum berpihak pada kemanusiaan," kata Yefri.

Baca Juga:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang menikah dengan WNI berhak mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia setelah lima tahun berturut-turut tinggal di Indonesia. Namun Amira tidak dapat melakukannya karena tidak memiliki dokumen dasar seperti paspor atau akta kelahiran.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama-Nama Tenar Masuk 36 Besar Calon Anggota Ombudsman, Publik Dibuat Penasaran
Gus Yahya Tegaskan MBG Wajib Sehat dan Aman: Nyawa Anak Lebih Penting dari Statistik
RSUD Tanjung Pura Langkat Kekurangan Obat, Ombudsman Sumut Berikan Teguran Keras
Ombudsman RI Kunjungi Kantor Redaksi Bitvonline.com Medan
Anggota Ombudsman RI Pusat Ungkap Ketimpangan Layanan Publik, Warga Daerah Masih Tertinggal
Ombudsman RI Ajak Pemkab Langkat Deklarasikan Desa Anti Mal-administrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru