Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ombudsman menilai, kasus Amira menunjukkan celah hukum yang menjerat individu yang sudah lama hidup di Indonesia tanpa pengakuan kewarganegaraan.Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri untuk menuntaskan kasus ini secara kemanusiaan.
"Kami mendorong agar pemerintah pusat dan daerah bekerja sama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi Nur Amira dan anaknya," ujar Yefri.Hingga kini, Nur Amira masih berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam. Ia berharap dapat kembali ke rumah dan hidup normal bersama anaknya.
"Saya cuma ingin pulang, kerja lagi, dan lihat anak saya sekolah," ucap Amira dalam keterangan yang diterima Ombudsman.
Sementara itu, di rumah kecilnya di Nagari Situjuah, Zahira masih menunggu kabar dari sang ibu — berharap suatu hari nanti mereka berdua dapat diakui secara sah dan hidup layak di negeri yang telah mereka anggap rumah sejak lama.*
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.