BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Gubernur Banten Fasilitasi Damai Kasus Kepsek Cimarga Tampar Siswa, Penonaktifan Dicabut

Mutiara - Rabu, 15 Oktober 2025 21:10 WIB
Gubernur Banten Fasilitasi Damai Kasus Kepsek Cimarga Tampar Siswa, Penonaktifan Dicabut
Gubernur Banten Andra Soni mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dengan siswa Indra Lutfiana Putra, di ruang kerja Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/10/2025). (foto: andrasoni12/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dengan siswa Indra Lutfiana Putra, yang sempat menjadi korban penamparan karena kedapatan merokok di belakang sekolah.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan permohonan maaf dan sepakat untuk saling memaafkan.

Baca Juga:

Gubernur Andra memastikan penonaktifan Dini sebagai kepala sekolah resmi dicabut dan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Cimarga akan kembali berjalan normal.

"Alhamdulillah, keduanya sepakat untuk saling memaafkan. Dengan demikian, Ibu Dini akan segera kembali aktif sebagai kepala sekolah," tulis Andra Soni melalui akun Instagram resminya, @andrasoni12.

Kasus ini bermula ketika Dini Fitria diduga menampar Indra Lutfiana Putra setelah kedapatan merokok di area belakang sekolah.

Tindakan tersebut memicu kontroversi hingga orang tua siswa melaporkan Dini ke pihak berwajib. Pemerintah daerah sempat menonaktifkan Dini dari jabatannya sementara waktu.

Aksi itu juga memicu reaksi dari para siswa, sebagian di antaranya melakukan mogok belajar dan mendesak Dini untuk mundur dari jabatannya.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan langkah pelaporan terhadap Dini ke polisi dan keputusan penonaktifan sebelum proses klarifikasi dan pembinaan dilakukan.

"Saya berharap, kepala daerah dan pemangku kepentingan pendidikan tidak serta-merta menonaktifkan kepala sekolah yang menghadapi persoalan seperti ini, tapi terlebih dulu melakukan klarifikasi dan pembinaan secara proporsional," ujar Hetifah, Rabu (15/10/2025).

Menurut Hetifah, tindakan disiplin terhadap pelanggaran tata tertib semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah, seperti dewan guru atau komite sekolah, bukan melalui jalur hukum.

"Melibatkan aparat penegak hukum justru dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan ketegangan antara sekolah dan orang tua, serta berdampak psikologis bagi siswa lainnya," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepsek Dinonaktifkan, Wagub Banten Tekankan Pentingnya Kepala Sekolah Ciptakan Sekolah Aman
Kepala SMAN 1 Cimarga Dicopot Usai Tampar Siswa yang Merokok
Yang Sudah Diketahui soal Kasus Cesium-137 di Cikande: Dari Penolakan Udang hingga Dekontaminasi
PWI Pusat Laporkan Persiapan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden Prabowo
Banten Jadi Tuan Rumah HPN 2026, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan Daerah
Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api Ditolak, Kemenhub dan KAI Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru