BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Apel dan Pendataan Usaha, Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tegakkan Perda dan Perwal

Ronald Harahap - Selasa, 28 Oktober 2025 13:34 WIB
Apel dan Pendataan Usaha, Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tegakkan Perda dan Perwal
Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame, Selasa (28/10/2025). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN– Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan strategis, termasuk Jalan Dr. Wahidin dan Jalan MH Thamrin, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota terkait administrasi usaha.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan memimpin langsung pendataan yang melibatkan seluruh personil Tim Gakda Satpol PP.

Baca Juga:

Kegiatan diawali dengan apel dan doa di Mako Satpol PP, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan administrasi di berbagai usaha di sepanjang jalur yang telah ditentukan.

Selama pendataan, petugas meninjau kondisi dokumen perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta izin profesi tertentu, termasuk Surat Izin Praktek Dokter Gigi (SIPA & STRA).

Dari total 20 usaha yang didata, beberapa pemilik tidak berada di lokasi, sementara beberapa lainnya telah memiliki dokumen yang lengkap.

Beberapa contoh usaha yang diperiksa antara lain: Toko Makmur (SIUP lengkap), Toko Maju Jaya (NIB), Klinik Gigi Asli (SIPA & STRA), dan Sakura Photo (TDP). Sedangkan sejumlah usaha seperti Toko Alim, Setm Jaya Elektronik, dan UD Berdikari Jaya terpantau pemiliknya tidak berada di tempat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 terkait SOP Satpol PP, Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2018 mengenai pemungutan pajak secara online dan perhitungan tarif pajak.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Kepala Tim Gakda Satpol PP.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tugas berjalan aman, tertib, dan terkendali.

Pendataan izin usaha dan pajak reklame ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi administrasi usaha sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yayasan Almanhajussawi Dhiyau Nusantara Gelar Acara Keagamaan, Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Pendataan Usaha dan Pajak Reklame untuk Tingkatkan PAD
41,7 Persen Masyarakat Indonesia Alami Osteopenia, Waspadai Risiko Patah Tulang
Lampung Selatan Terapkan Padi Biosalin, Ubah Lahan Pesisir Jadi Sawah Produktif
Cuaca Ekstrem Ancaman Serius bagi Produksi Padi dan Jagung di Indonesia
Walikota Padangsidimpuan Berikan Dukungan Penuh kepada Shinta Ayu Nadia, Juara Seni Budaya Tingkat Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru