BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Sengketa Lahan JK vs Lippo Group: ATR/BPN Masih Tunggu Klarifikasi PN Makassar

Adelia Syafitri - Selasa, 11 November 2025 21:20 WIB
Sengketa Lahan JK vs Lippo Group: ATR/BPN Masih Tunggu Klarifikasi PN Makassar
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat suara terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Lahan tersebut diduga diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), entitas dari Lippo Group.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait permintaan klarifikasi mengenai sengketa lahan tersebut pada Senin (10/11/2025) malam.

Baca Juga:

Namun, Nusron mengaku belum memahami sepenuhnya isi surat tersebut.

"Surat bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025 itu terkait klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Objek sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran dan eksekusi. Jawabannya begitu. Maknanya apa? Saya juga belum paham," kata Nusron sambil membaca isi surat di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah.

Menurutnya, tanah seluas 16,4 hektare itu dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.

"Ini tanah saya sendiri. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. GMTD menuntut tanah itu dari pihak lain, Manyomballang, yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Jangan main-main di Makassar," ujar JK, dikutip Kamis (6/11/2025).

JK juga menanggapi isu eksekusi yang dilakukan GMTD. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang sah.

"Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana petugas BPN-nya? Mana camatnya? Kan tidak ada semua," tambah JK.

Lahan 16,4 hektare yang menjadi sengketa memiliki alas hak resmi yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996.

Sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum penuh dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036.

Kasus sengketa lahan ini masih terus menjadi perhatian publik, sementara pihak ATR/BPN terus menunggu klarifikasi resmi dari PN Makassar sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.*


(bi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelaku Penculikan Bilqis Diduga Juga Jual Anaknya Sendiri, Polisi Kejar Sindikat Perdagangan Anak
Polisi Sebut Penculikan Anak di Makassar Profesional, Pelaku Gunakan Modus Anak Kecil dan Media Sosial
Kasus Bilqis Jadi Pelajaran, Brimob Polda Jambi Luncurkan Bus Sekolah Gratis
James Riady Bantah Lippo Terlibat Sengketa Lahan 16 Hektare yang Bikin JK Geram
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Lintas Provinsi, Korban Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
JK Tegaskan Eksekusi Lahan Makassar Tak Sah, Sebut GMTD Pembohong!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru