12 Orang Lapor ke Komnas HAM Terkait Ancaman, Kasus Andrie Yunus Semakin Memanas
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari 12 orang yang mengaku telah menerima ancaman setelah terjad
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan kegelisahannya terkait dua titik tambang yang terus menuai penolakan warga, meski sebagian telah mengantongi izin resmi.
Keluhan tersebut disampaikan langsung di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Semarang, Senin, 8 Desember 2025.
Sadewo menyebut penambangan batu granit di Baseh, Kedungbanteng, menjadi salah satu lokasi yang paling banyak memicu gejolak.Baca Juga:
Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi telah sepakat menghentikan sementara aktivitas tambang tersebut.
"Kami dan ESDM Provinsi sudah memasang banner 'ditutup sementara'. Jujur itu atas usulan saya, karena kalau langsung ditutup total, para penambang bisa lari semua," ujar Sadewo.
Penutupan sementara itu dilakukan lantaran pelaku usaha belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, termasuk pembuatan saluran dan kolam pengendalian sebagaimana dipersyaratkan dalam UKL–UPL.
Bukan hanya Baseh. Sadewo juga menyoroti tambang pasir dan tanah di Tapa, Baturaden, yang telah mengantongi izin namun tetap memicu demonstrasi warga.
"Penambangan pasir dan tanah di Tapa ini pun bermasalah. Izin ada semua, tapi warga tetap menolak dan demo," ucapnya.
Sadewo mengaku kewalahan menghadapi gelombang penolakan masyarakat, mengingat izin galian C diatur langsung oleh provinsi melalui ESDM.
"Ini yang membingungkan kami, Pak Gubernur. Warga protesnya ke kami, padahal kewenangan izinnya ada di provinsi," ujarnya.
Ia menambahkan, satu titik tambang di Cilongok sudah ditangani dan tidak lagi memicu protes.
Namun dua lokasi lainnya, Baseh dan Baturaden, masih menjadi sasaran demonstrasi.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam mengelola wilayah tambang, meski kewenangan izin berada di pemerintah provinsi.
"Ini pembelajaran bagi bupati-bupati lain. Izin penambangan itu meskipun kualifikasinya ada di provinsi, jangan coba-coba main, terutama jika menyangkut perubahan ITR (Informasi Tata Ruang)," tegas Luthfi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk potensi penyimpangan izin dan dampak lingkungan yang dapat memicu konflik sosial di daerah.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari 12 orang yang mengaku telah menerima ancaman setelah terjad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Setelah divonis bebas dari dakwaan kasus korupsi terkait markup biaya produksi video profil desa, Amsal Sitepu kembali mendapatk
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, On
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIRUT Misi perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, Rabu (2/4/2026), menggelar upacara penghormatan terakhir bagi tiga prajurit TNI yang gugu
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengusaha Muhammad Suryo (MS) mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Sekitar 40 negara mulai membentuk koalisi internasional untuk mencari solusi membuka kembali Selat Hormuz yang diblokade Iran, ja
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neg
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan bahwa mereka akan segera meminta keterangan dari empat prajurit TNI y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Meskipun industri film Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, persoalan struktural dalam ekosistem perfilman nasiona
NASIONAL
BINJAI Polres Binjai kembali melaksanakan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,
HUKUM DAN KRIMINAL