LAMPUNG – Kayu gelondongan yang ditemukan terdampar di pantai Lampung bukan berasal dari banjir, melainkan akibat kecelakaan kapal tagboot milik PT Minas Pagai Lumber, perusahaan yang memiliki izin Pemanfaatan Hutan Produksi melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Hal ini dikonfirmasi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Krisdianto, Selasa (9/12/2025).
"Kejadian ini murni akibat mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 November 2025, sehingga banyak kayu yang jatuh dari kapal," ujar Krisdianto.
Kayu-kayu tersebut dilengkapi barcode sebagai penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), yang menunjukkan keabsahan sumber kayu dan mencegah praktik ilegal logging.
"Barcode di kayu ini adalah penanda SVLK yang dicek keabsahan atau asal usul sumber kayu," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Lampung menelusuri kayu-kayu tersebut dan menemukan stiker kuning bertuliskan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia" serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Logo lingkaran bertanda centang dan daun bertuliskan "SVLK INDONESIA" menunjukkan tanda legalitas kayu.
"Kami cek ada barcode dan nomor seri yang menempel di kayu-kayu itu. Sekarang sedang kami telusuri keabsahannya," kata Irjen Helfi di Mapolda Lampung, Senin (8/12/2025).
Polda Lampung bersama Kemenhut terus memeriksa dokumen registrasi penebangan untuk memastikan kayu tersebut benar-benar legal.
Penyelidikan ini juga akan mengungkap apakah ada penyimpangan dalam proses produksi kayu tersebut.
Dengan pengecekan ini, publik diharapkan mendapat kepastian bahwa kayu yang terdampar tersebut bukan berasal dari praktik pembalakan liar, melainkan insiden tak terduga akibat kecelakaan kapal.*
(lp/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kemenhut Klarifikasi Kayu Terdampar di Pantai Lampung, Bukan Hasil Pembalakan Liar