Jalan tersebut dipisahkan oleh median, namun kemacetan parah memaksa sejumlah kendaraan, termasuk becak, ikut bergerak dari jalur tersebut.
Menurut keterangan video, insiden terjadi pada Jumat (9/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa tindakan sopir bus bukanlah inisiatif pribadi.
"Kejadian ini bukan inisiatif driver. Driver bus listrik harus bertugas sesuai SOP. Kalau melanggar pasti ada sanksi yang dijatuhkan," ujar Suriono.
Sementara itu, operator bus listrik Kota Medan, PT Big Bird Pusaka, melalui akun Instagram resmi @officialbuslistrik, menjelaskan bahwa sopir mengikuti arahan petugas kepolisian.
"Menanggapi viralnya bus listrik lawan arah pada 9 Januari 2026, hal ini terjadi atas arahan petugas kepolisian di lokasi kejadian. Berikut bukti dashcam bus di lokasi," tulis operator.
Suriono menambahkan, bus MAA 150 diarahkan polisi untuk melawan arah menuju titik awal operasional.
Namun, karena tidak ada pengawalan, kemacetan pun terjadi di sekitar lokasi. Pemeriksaan rekaman CCTV dari operator mengonfirmasi kronologi ini.
Bus listrik Kota Medan sendiri diresmikan pada November 2024. Saat ini, Dinas PerhubunganMedan mencatat jumlah unit sebanyak 60 bus, dengan 55 unit beroperasi dan 5 unit cadangan.
Bus ini melayani lima koridor utama dan didukung oleh 227 halte yang tersebar di seluruh Kota Medan.*
(d/ad)
Editor
: Raman Krisna
Viral! Bus Listrik Medan Lawan Arah Saat Macet, Ini Penjelasan Dishub