BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

PPATK Ungkap Omzet Tersembunyi Rp 12,49 Triliun di Rekening Karyawan Sektor Tekstil

Adelia Syafitri - Jumat, 30 Januari 2026 11:15 WIB
PPATK Ungkap Omzet Tersembunyi Rp 12,49 Triliun di Rekening Karyawan Sektor Tekstil
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (foot: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi yang dianalisis sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 934 triliun.

Dari jumlah tersebut, PPATK menghasilkan 173 laporan analisis, 4 laporan pemeriksaan, dan 1 informasi khusus terkait sektor fiskal.

Dalam catatan strategis PPATK tahun 2025, lembaga ini menemukan temuan signifikan di sektor perdagangan tekstil.

Baca Juga:

Diduga terdapat pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," tulis PPATK dalam Catatan Capaian Strategis Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, PPATK belum merinci perusahaan atau pihak yang terlibat.

Lembaga ini memastikan kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.

"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," kata PPATK.

Selain kasus di sektor tekstil, PPATK mencatat masih banyak kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berdampak negatif pada integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Lembaga ini menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

"Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain," ungkap PPATK.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus menjaga integritas dan transparansi di sektor usaha yang berpotensi rawan penyalahgunaan.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Ganda Saribu Tolak Pemeriksaan Pajak dan Perizinan Tim PAD Deli Serdang, Akan Ditindaklanjuti
IHSG Dibuka Menguat 0,93%: Saham BBCA, BBRI dan TLKM Jadi Andalan Investor
Harga Emas Antam Turun Rp 48 Ribu per Gram, Meski Emas Dunia Catat Rekor Tertinggi
Medan Jadi Fokus Investasi DPUM Malaysia, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap Siap Dukung Kerja Sama Strategis
Game Penghasil Saldo DANA Kembali Ramai, FunCrush Klaim Bonus hingga Rp444 Ribu Lewat Misi Harian
Harga Emas Antam Tembus Rp3,16 Juta/Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru