"Iya, dalam upaya pelariannya, dia mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," kata Nardo, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Nardo, Mahlul kabur setelah menjalani persidangan pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia disebut melarikan diri dengan cara merusak gembok sel tahanan yang berada di lingkungan pengadilan.
Setelah berhasil kabur, terdakwa diduga menaiki angkutan umum dan melarikan diri ke arah Aceh.
"Naik angkutan umum ke arah Aceh," ujar Nardo.
Petugas kejaksaan kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan terdakwa.
Dalam pencarian itu, aparat memperoleh informasi bahwa kendaraan yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan di Langsa, Aceh, pada Kamis malam.
Akibat kecelakaan tersebut, Mahlul sempat mendapatkan perawatan medis.
Namun, ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, di RSUD Langsa.
"Meninggalnya di RSUD Langsa," kata Nardo.
Hingga kini, belum dijelaskan lebih lanjut ihwal kronologi lengkap pelarian terdakwa dari area Pengadilan Negeri Stabat, termasuk pengawasan petugas saat kejadian berlangsung.
Aparat juga belum memerinci jenis kecelakaan yang menewaskan terdakwa maupun status perkara narkoba yang sedang dijalaninya.
Kasus kaburnya terdakwa dari lingkungan pengadilan ini menambah sorotan terhadap sistem pengamanan tahanan saat proses persidangan berlangsung.*
(d/ad)
Editor
: Adam
Nekat Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Narkoba Ini Tewas dalam Kecelakaan Saat Pelarian ke Aceh