Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan dipenuhi tenda dan perlengkapan hajatan.
Tidak tampak adanya pengaturan lalu lintas maupun petugas berjaga. Akibatnya, arus kendaraan lumpuh total dan memaksa pengendara memutar melalui jalur alternatif.
Sejumlah warga mengaku keberatan atas kondisi tersebut. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi telah mengabaikan hak masyarakat luas.
"Ini jalan umum, bukan milik pribadi. Kami jadi harus memutar jauh. Sangat mengganggu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya. Selain menghambat mobilitas, penutupan jalan tanpa pengaturan dinilai berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi pada dasarnya tidak diperbolehkan tanpa izin resmi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan masyarakat seperti pesta, wajib memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan instansi terkait.