Rupiah Tertekan Lagi! Dibuka Melemah ke Rp17.881 per Dolar AS
JAKARTA Nilai tukar rupiah memulai perdagangan Selasa, 30 Juni 2026, dengan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang Gar
EKONOMI
BATUBARA— Penutupan Jalan Merdeka di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, memicu sorotan tajam dari masyarakat.
Akses vital tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pesta tanpa kejelasan izin, sehingga mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
Baca Juga:
Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan dipenuhi tenda dan perlengkapan hajatan.
Tidak tampak adanya pengaturan lalu lintas maupun petugas berjaga. Akibatnya, arus kendaraan lumpuh total dan memaksa pengendara memutar melalui jalur alternatif.
Sejumlah warga mengaku keberatan atas kondisi tersebut. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi telah mengabaikan hak masyarakat luas.
"Ini jalan umum, bukan milik pribadi. Kami jadi harus memutar jauh. Sangat mengganggu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya. Selain menghambat mobilitas, penutupan jalan tanpa pengaturan dinilai berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi pada dasarnya tidak diperbolehkan tanpa izin resmi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan masyarakat seperti pesta, wajib memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait izin kegiatan tersebut.
Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara juga belum memberikan klarifikasi apakah penutupan jalan itu telah melalui prosedur perizinan.
Minimnya kejelasan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran di lapangan.
Publik pun mempertanyakan peran pengawasan dari instansi terkait dalam menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, penutupan jalan untuk kepentingan pribadi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak masyarakat serta menunjukkan lemahnya penegakan ketertiban umum.
Aparat terkait didesak segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum atas kejadian tersebut.*
(ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah memulai perdagangan Selasa, 30 Juni 2026, dengan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang Gar
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Selasa, 30 Juni 2026, di zona merah. Pelemahan sejumlah saham berkapitali
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Antam pada perdagangan Selasa, 30 Juni 2026, mengalami penurunan dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan tid
EKONOMI
JAKARTA Persaingan smartphone kelas menengah semakin ramai sepanjang Juni 2026. Dengan anggaran sekitar Rp3 jutaan, konsumen kini memili
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Hujan deras yang mengguyur kawasan Taman Bunga Community Park, Senin malam, 29 Juni 2026, tidak mengurangi semangat ratusan pemuda
PEMERINTAHAN
HOUSTON Timnas Paraguay memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Jerman melalui drama adu penalti denga
OLAHRAGA
HOUSTON Timnas Brasil memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Jepang dengan skor 21 pada pertandingan
OLAHRAGA
JAKARTA Islam mengatur secara jelas siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang lakilaki. Ketentuan tersebut bertujuan
AGAMA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan men
EKONOMI
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin m
PEMERINTAHAN