175 Calon Bintara Polri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap II di Polda Aceh
BANDA ACEH Sebanyak 175 calon Bintara Polri mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II dalam rangka penerimaan Bintara Polri Tahu
NASIONAL
TANGGERANG -Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, Banten, viral di media sosial setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas. Dalam video itu, terlihat truk yang melaju melawan arus menabrak beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor yang berhenti di lampu merah.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya terhenti di Tugu Adipura. Beberapa pengendara yang ditabrak mengalami luka-luka, dan situasi semakin memanas ketika warga setempat mengejar sopir truk yang mencoba melarikan diri.
Massa yang tidak terima dengan tindakan sopir tersebut kemudian mengamuk, menariknya keluar dari kendaraan dan memukulinya hingga terkapar di jalan. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan risiko tinggi dari tindakan tabrak lari, yang tidak hanya dapat berujung pada penganiayaan oleh massa, tetapi juga sanksi hukum yang berat.
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa melarikan diri setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi yang tepat. “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 231 menyebutkan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian, dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan bahwa tabrak lari merupakan kejahatan yang diatur dalam pasal 316 Undang-Undang yang sama. Pelaku tabrak lari dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi untuk selalu bertanggung jawab di jalan dan tidak melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
(N/014)
BANDA ACEH Sebanyak 175 calon Bintara Polri mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II dalam rangka penerimaan Bintara Polri Tahu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum kepada sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga b
PERTANIAN AGRIBISNIS
TEBINGTINGGI Kabar mengenai dugaan diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi berinisial AN oleh tim Kejaksaan Agung ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menyatakan kebijakan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin, untuk memberikan mot
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan melibatkan apara
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai menyusun Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) sebagai landasan pembangunan jangka pa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh camat di Kota Medan memprioritaskan penggunaan Dana Kelurahan (Dankel) un
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegur Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyusul banya
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL