Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
TANGGERANG -Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, Banten, viral di media sosial setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas. Dalam video itu, terlihat truk yang melaju melawan arus menabrak beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor yang berhenti di lampu merah.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya terhenti di Tugu Adipura. Beberapa pengendara yang ditabrak mengalami luka-luka, dan situasi semakin memanas ketika warga setempat mengejar sopir truk yang mencoba melarikan diri.
Massa yang tidak terima dengan tindakan sopir tersebut kemudian mengamuk, menariknya keluar dari kendaraan dan memukulinya hingga terkapar di jalan. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan risiko tinggi dari tindakan tabrak lari, yang tidak hanya dapat berujung pada penganiayaan oleh massa, tetapi juga sanksi hukum yang berat.
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa melarikan diri setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi yang tepat. “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 231 menyebutkan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian, dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan bahwa tabrak lari merupakan kejahatan yang diatur dalam pasal 316 Undang-Undang yang sama. Pelaku tabrak lari dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi untuk selalu bertanggung jawab di jalan dan tidak melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
(N/014)
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan jaminan kesehatan bagi para mitra Gojek melalui k
PEMERINTAHAN