BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Kemenhub Masih Tunggu Hasil KNKT Terkait Penyebab Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Sumsel

Adelia Syafitri - Minggu, 10 Mei 2026 09:34 WIB
Kemenhub Masih Tunggu Hasil KNKT Terkait Penyebab Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Sumsel
Kemenhub masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi terkait penyebab kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. (Foto: Dok. KEMENHUB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut hasil investigasi KNKT serta penyelidikan kepolisian menjadi kunci untuk memastikan penyebab pasti insiden yang menelan korban jiwa tersebut.

"Adapun terkait penyebab kecelakaan, Ditjen Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT dan penyelidikan pihak Polri," ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:

Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/5/2026), dan melibatkan bus ALS serta truk tangki PT Seleraya.

Aan mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi kejadian sekaligus memeriksa kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut. Dari hasil pengecekan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius.

Bus ALS diketahui tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran lain seperti dugaan pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan.

"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Dari hasil awal ditemukan indikasi pelanggaran berat yang masih akan didalami," kata Aan.

Kemenhub juga mencatat data uji kendaraan (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026, namun tetap ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi dan teknis yang kini sedang diaudit lebih lanjut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional.

Sebelumnya, bus ALS tersebut tercatat mengangkut 14 penumpang dan 4 kru saat berangkat dari Terminal Lubuklinggau menuju Medan.

Kecelakaan ini mengakibatkan belasan korban jiwa serta korban luka-luka, yang hingga kini masih dalam penanganan tim medis dan identifikasi DVI Polri.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri masih melakukan proses identifikasi korban menggunakan sampel DNA, karena sebagian besar jenazah mengalami kerusakan berat akibat insiden.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Dorong Blue Ocean Economy, Target Bangun Ribuan Kampung Nelayan untuk Perkuat Ekonomi Pesisir Indonesia
Pegawai Bea Cukai Berlari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Suap Impor
Kemenhub Gandeng KNKT Selidiki Kecelakaan Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
Kompolnas Bakal Bisa Selidiki Polisi Nakal, Bahkan Ikut Jadi Hakim Sidang Etik!
Kemenkeu Copot 2 Pejabat Terkait Restitusi Pajak, Pengganti Dilantik Besok
BGN Bongkar Penyebab Ratusan Siswa di Anambas Keracunan MBG: Ada Boraks dan Bakteri E. Coli!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru