Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG - Proses identifikasi korban kecelakaan maut bus ALS yang terlibat tabrakan dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masih mengalami kendala. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri kini mengandalkan pemeriksaan DNA dari sampel tulang korban.
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Kombes Wahyu Hidayati mengatakan, sebagian besar sampel yang diperiksa berasal dari tulang korban karena kondisi jaringan tubuh sudah tidak utuh akibat insiden kebakaran usai tabrakan.
"Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, tidak bisa," kata Wahyu di Palembang, Sabtu (9/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, dari total 17 jenazah korban, proses identifikasi menjadi sulit dilakukan melalui metode visual maupun barang pribadi karena sebagian besar sudah tidak dapat dikenali.
Menurutnya, suhu tinggi akibat kebakaran setelah tabrakan juga menyebabkan kondisi tubuh dan gigi korban mengalami kerusakan parah, sehingga metode identifikasi melalui data gigi tidak dapat diandalkan.
"Karena apinya sangat besar sehingga sebagian besar tulang, termasuk gigi, itu juga menjadi rapuh," ujarnya.
Tim DVI sebelumnya berharap identifikasi bisa dilakukan melalui data gigi seperti pada kasus kebakaran lainnya. Namun, kondisi di lapangan tidak memungkinkan karena tingkat kerusakan yang sangat berat.
Wahyu menambahkan, proses pemeriksaan DNA membutuhkan waktu paling cepat lima hari untuk mendapatkan hasil profil yang akurat. Hingga saat ini, pihaknya telah menerima 15 sampel antemortem dari pihak keluarga korban.
"DNA-nya itu memang agak lama. Paling cepat itu lima hari. Kita mohon doanya supaya bisa muncul semua profil DNA," katanya.*
(mt/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL