Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi, Iqbal Akbar, tengah diproses untuk dicopot dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil setelah namanya menjadi sorotan terkait polemik yang beredar di media sosial.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Donal Simanjuntak mengatakan proses administrasi pencopotan Iqbal dari jabatan Kepala SPPG sedang dilakukan.
"Kita sedang proses administrasinya," ujar Donal saat dikonfirmasi di Medan, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga:
Donal menegaskan pencopotan yang dilakukan saat ini baru dari jabatan Kepala SPPG, bukan pemberhentian sebagai pegawai.
"Tahap awal dari jabatannya dulu," katanya.
KPPG Medan juga telah menyiapkan pengganti sementara agar posisi Kepala SPPG tidak kosong. Administrasi untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SPPG tersebut disebut sudah diproses.
"Kita juga sudah proses administrasi sebagai Pelaksana Tugas SPPG tersebut," ungkap Donal.
Selain memproses pencopotan, KPPG Sumut telah melakukan pertemuan dengan Iqbal untuk membahas persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
"Kita sudah melaksanakan pertemuan dengan Kepala SPPG tersebut," tegas Donal.
Nama Iqbal sebelumnya menjadi sorotan setelah istrinya, Resty Ardila Yuningsih Nainggolan, mengaku memergoki suaminya keluar dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada 12 September 2026 sekitar pukul 04.43 WIB.
Resty kemudian melaporkan Iqbal ke SPKT Polda Sumut pada 24 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Polemik tersebut kemudian turut berdampak pada posisi Iqbal sebagai Kepala SPPG di Kota Tebing Tinggi. KPPG Sumut menyatakan proses pencopotan dari jabatan dan penunjukan Plt saat ini sedang berjalan.
Sementara itu, laporan yang dibuat Resty juga masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
KPPG Sumut belum menyampaikan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan internal maupun keputusan terkait status Iqbal sebagai pegawai setelah proses pencopotan dari jabatan Kepala SPPG tersebut selesai.* (sp/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.