Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BOGOR – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan menyimpulkan sementara terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rudi menyampaikan kesimpulan sementara tersebut saat meninjau Lapas Cibinong bersama Komisi XIII DPR RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8," ujar Rudi di depan hunian klaster mewah.
Baca Juga:
Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk kategori berat berdasarkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Sanksinya dapat berjenjang, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ini termasuk pelanggaran berat, dengan ancaman tiga jenis hukuman, mulai dari demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rudi.
Rudi mengatakan tim pemeriksa telah melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait keberadaan klaster tersebut.
Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Kepala Lapas Cibinong, Wisnu, pada malam sebelum kunjungan Komisi XIII DPR RI.
Hasil pemeriksaan sebelumnya kemudian dikonfrontasikan dengan informasi yang telah diperoleh tim.
Namun, Rudi mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menganalisis seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Saya mohon waktu. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujar Rudi.
Dalam penjelasannya, Rudi menyebut bangunan klaster tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan secara swadaya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.