Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan menyimpulkan sementara terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rudi menyampaikan kesimpulan sementara tersebut saat meninjau Lapas Cibinong bersama Komisi XIII DPR RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8," ujar Rudi di depan hunian klaster mewah.Baca Juga:
Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk kategori berat berdasarkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Sanksinya dapat berjenjang, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ini termasuk pelanggaran berat, dengan ancaman tiga jenis hukuman, mulai dari demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rudi.
Rudi mengatakan tim pemeriksa telah melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait keberadaan klaster tersebut.
Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Kepala Lapas Cibinong, Wisnu, pada malam sebelum kunjungan Komisi XIII DPR RI.
Hasil pemeriksaan sebelumnya kemudian dikonfrontasikan dengan informasi yang telah diperoleh tim.
Namun, Rudi mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menganalisis seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Saya mohon waktu. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujar Rudi.
Dalam penjelasannya, Rudi menyebut bangunan klaster tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan secara swadaya.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN