Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan menyimpulkan sementara terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rudi menyampaikan kesimpulan sementara tersebut saat meninjau Lapas Cibinong bersama Komisi XIII DPR RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8," ujar Rudi di depan hunian klaster mewah.Baca Juga:
Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk kategori berat berdasarkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Sanksinya dapat berjenjang, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ini termasuk pelanggaran berat, dengan ancaman tiga jenis hukuman, mulai dari demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rudi.
Rudi mengatakan tim pemeriksa telah melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait keberadaan klaster tersebut.
Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Kepala Lapas Cibinong, Wisnu, pada malam sebelum kunjungan Komisi XIII DPR RI.
Hasil pemeriksaan sebelumnya kemudian dikonfrontasikan dengan informasi yang telah diperoleh tim.
Namun, Rudi mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menganalisis seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Saya mohon waktu. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujar Rudi.
Dalam penjelasannya, Rudi menyebut bangunan klaster tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi.
Bangunan tersebut juga disebut tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.
Rudi mengatakan tim juga menemukan sejumlah bangunan yang pernah ditempati atau dihuni.
Hal tersebut ditandai dengan adanya foto dan informasi lain yang ditemukan saat pemeriksaan.
"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujar dia.
Dari total 13 bangunan yang berada di kawasan tersebut, Rudi menyebut 10 di antaranya bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain bangunan hunian, tim juga menemukan fasilitas lain, seperti tempat kebugaran dan rencana simulator golf.
Simulator golf tersebut belum selesai dan baru dilengkapi karpet.
Di bagian belakang kompleks juga terdapat ruang asimilasi berupa tiga kontainer.
Pemeriksaan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat.
Di tengah proses pemeriksaan, klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong mulai dibongkar pada Rabu siang.
Ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke depan bangunan.
Sebelum pembongkaran, barang-barang yang berada di dalam bangunan dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB dari rumah dinas nomor 3. Ekskavator kemudian mendorong bagian kanopi hingga tembok bangunan tersebut.
Proses pembongkaran dilanjutkan ke sejumlah bangunan lainnya, termasuk rumah dinas nomor 4, 5, 6, dan 7.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR RI turut memantau proses tersebut.
Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya Komisi XIII DPR RI mendesak agar bangunan yang bukan merupakan aset negara tersebut dikosongkan dan dibongkar.
Rudi menegaskan proses pemeriksaan internal masih berjalan. Ia meminta waktu untuk menganalisis seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.
"Saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Irjen.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah Menteri meminta pendalaman menyusul kedatangan Ombudsman pada 23 September 2026.
Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Pemasyarakatan pada Senin pekan depan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait klaster mewah di Lapas Cibinong.* (dkm/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN