BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Terungkap! Klaster Mewah Lapas Cibinong Diduga Dibangun Tanpa Izin dan Bukan Aset Negara

Abyadi Siregar - Rabu, 30 September 2026 17:30 WIB
Terungkap! Klaster Mewah Lapas Cibinong Diduga Dibangun Tanpa Izin dan Bukan Aset Negara
Pembongkaran klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan menyimpulkan sementara terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rudi menyampaikan kesimpulan sementara tersebut saat meninjau Lapas Cibinong bersama Komisi XIII DPR RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8," ujar Rudi di depan hunian klaster mewah.

Baca Juga:

Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk kategori berat berdasarkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Sanksinya dapat berjenjang, mulai dari demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Ini termasuk pelanggaran berat, dengan ancaman tiga jenis hukuman, mulai dari demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rudi.

Rudi mengatakan tim pemeriksa telah melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait keberadaan klaster tersebut.

Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Kepala Lapas Cibinong, Wisnu, pada malam sebelum kunjungan Komisi XIII DPR RI.

Hasil pemeriksaan sebelumnya kemudian dikonfrontasikan dengan informasi yang telah diperoleh tim.

Namun, Rudi mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menganalisis seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Saya mohon waktu. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujar Rudi.

Dalam penjelasannya, Rudi menyebut bangunan klaster tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan secara swadaya.

"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi.

Bangunan tersebut juga disebut tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.

Rudi mengatakan tim juga menemukan sejumlah bangunan yang pernah ditempati atau dihuni.

Hal tersebut ditandai dengan adanya foto dan informasi lain yang ditemukan saat pemeriksaan.

"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujar dia.

Dari total 13 bangunan yang berada di kawasan tersebut, Rudi menyebut 10 di antaranya bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain bangunan hunian, tim juga menemukan fasilitas lain, seperti tempat kebugaran dan rencana simulator golf.

Simulator golf tersebut belum selesai dan baru dilengkapi karpet.

Di bagian belakang kompleks juga terdapat ruang asimilasi berupa tiga kontainer.

Pemeriksaan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat.

Di tengah proses pemeriksaan, klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong mulai dibongkar pada Rabu siang.

Ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke depan bangunan.

Sebelum pembongkaran, barang-barang yang berada di dalam bangunan dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB dari rumah dinas nomor 3. Ekskavator kemudian mendorong bagian kanopi hingga tembok bangunan tersebut.

Proses pembongkaran dilanjutkan ke sejumlah bangunan lainnya, termasuk rumah dinas nomor 4, 5, 6, dan 7.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR RI turut memantau proses tersebut.

Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya Komisi XIII DPR RI mendesak agar bangunan yang bukan merupakan aset negara tersebut dikosongkan dan dibongkar.

Rudi menegaskan proses pemeriksaan internal masih berjalan. Ia meminta waktu untuk menganalisis seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.

"Saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Irjen.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah Menteri meminta pendalaman menyusul kedatangan Ombudsman pada 23 September 2026.

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Pemasyarakatan pada Senin pekan depan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait klaster mewah di Lapas Cibinong.* (dkm/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diratakan Ekskavator Klaster Mewah Lapas Cibinong Akhirnya Dibongkar Usai Terbukti Ilegal
Media Asing Soroti 'Kampung Mewah' Lapas Cibinong, Sentil Bobroknya Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Bawa HP Bayar Rp250 Juta! Ombudsman Bongkar Pungli Fantastis & Bobroknya Fasilitas Rutan Pondok Bambu
Digaji APBN 2 Tahun! Cek Besaran Penghasilan Manajer Koperasi Merah Putih Tembus Rp 8,3 Juta
Saksi Bongkar Titipan 1 Juta Dolar buat Pansus Haji, Yaqut-Nusron Disebut Kayak 'Tom and Jerry'
Buntut Speedboat Jurnalis Hilang di Krakatau! IMO Desak DPR Panggil Gubernur Banten & Usut Izin Berlayar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru