BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Tragedi Kereta di Karawang: Empat Tewas, Satu Jenazah Terseret Hingga Subang

BITVonline.com - Minggu, 22 September 2024 06:54 WIB
72 view
Tragedi Kereta di Karawang: Empat Tewas, Satu Jenazah Terseret Hingga Subang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA BARAT -Sebanyak empat orang tewas dalam insiden tragis yang melibatkan Kereta Api Fajar Utama rute Cirebon-Jakarta. Kecelakaan tersebut terjadi di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9/2024).

Menurut keterangan salah satu keluarga korban, Karya, keempat korban termasuk seorang bocah yang jenazahnya sempat tersangkut di badan kereta dan terbawa hingga ke daerah Patokbeusi, Subang. “Keempat korban ditabrak kereta yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika dua bocah dan seorang wanita tua sedang bermain di atas rel kereta api setelah berolahraga. “Mereka tidak menyadari bahwa Kereta Fajar Utama datang dengan kecepatan tinggi,” imbuh Karya.

Baca Juga:

Sahaman (65), yang mencoba menolong ketiga korban, juga ikut ditabrak dan terpental beberapa meter. Di antara korban, dua bocah, yakni Ted Alfarizi dan Muhamad Alikhasan, keduanya berusia tujuh tahun, tewas seketika. Jenazah Ted bahkan tersangkut di badan kereta, menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.

Usai kejadian, Tim Identifikasi Polres Karawang langsung bergerak cepat mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang untuk menjalani autopsi. “Kasus kecelakaan ini kini sedang dalam penanganan Polres Karawang,” terang seorang petugas.

Baca Juga:

Nama-nama korban yang meninggal dunia adalah:

Anita Andini (37) Muhamad Alikhasan (7) Ted Alfarizi (7) Sahaman (65)

Rencananya, setelah proses autopsi selesai, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman mereka. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan di jalur kereta api, terutama di area yang padat penduduk. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang ada untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
Pemkot Medan Sambut Positif Rencana Wi-Fi Gratis di Bus Listrik, Gandeng Perusahaan Telekomunikasi
Reza Gladys Tolak Damai dengan Nikita Mirzani: “Kami Diperas, Bukan Berutang”
Trump Belum Putuskan AS Akan Ikut Serang Iran atau Tidak: “Cuma Saya yang Tahu”
Presiden Putin Sambut Prabowo di Rusia, Sepakat Perkuat Kerja Sama Militer hingga BRICS
DPRD DKI Jakarta: Ondel-Ondel Harus Naik Kelas, Bukan Untuk Ngamen
komentar
beritaTerbaru