BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Kios Pupuk Bersubsidi UD HB di Padangsidimpuan Dinonaktifkan, Penyaluran Dialihkan ke UD Sinar Rezeki

Indra Saputra - Jumat, 07 November 2025 13:48 WIB
Kios Pupuk Bersubsidi UD HB di Padangsidimpuan Dinonaktifkan, Penyaluran Dialihkan ke UD Sinar Rezeki
Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan Edi Darmawan Harahap. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Salah satu kios penyalur pupuk bersubsidi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yakni UD HB di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, resmi dinonaktifkan dari sistem distribusi nasional pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan Edi Darmawan Harahap membenarkan penonaktifan itu saat dikonfirmasi, Kamis, 6 November 2025.

Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui status nonaktif kios tersebut setelah menerima laporan bahwa UD HB tidak dapat mengakses aplikasi I-Pubers, sistem digital resmi pendistribusian pupuk bersubsidi milik Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga:

"Saya baru tahu itu. Jadi informasinya, kios UD HB tidak bisa masuk ke aplikasi I-Pubers karena statusnya sudah tidak aktif," ujar Edi kepada wartawan.

Edi menjelaskan bahwa kewenangan menonaktifkan kios pupuk bersubsidi berada di tangan Kementerian Pertanian, bukan di Dinas Pertanian Kota.

Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Kementan melalui PT Pupuk Indonesia, lalu diteruskan ke distributor resmi seperti PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) dan PT Wika Marudan Marlasniari untuk wilayah Padangsidimpuan.

"Kalau ada pelanggaran, misalnya menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tentu akan ada tindakan dari pusat. Tapi pengaktifannya kembali bukan wewenang kami," jelasnya.

Edi menduga penonaktifan UD HB berkaitan dengan hasil evaluasi nasional, yang bisa saja menyangkut harga jual pupuk di atas HET atau laporan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai dampak dari kebijakan tersebut, penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Desa Labuhan Rasoki dan Desa Tarutung Baru kini dialihkan ke UD Sinar Rezeki di Jalan Agus Salim No. 21, Padangsidimpuan.

Menurut Edi, pengalihan itu dilakukan otomatis oleh sistem pusat dan tidak mengganggu distribusi pupuk bagi petani.

"Kami hanya memastikan petani tetap bisa mendapatkan pupuk tanpa hambatan," tegasnya.

Langkah penonaktifan kios UD HB sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Pertanian yang mencabut izin operasional 2.039 kios pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, ribuan kios tersebut terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET dengan selisih harga mencapai 18–20 persen dari ketentuan.

"Pupuk ini darahnya petani. Tidak boleh dijual mahal. Kita cabut izin 2.039 kios agar petani tidak lagi dirugikan," ujar Amran.

Menurut Amran, praktik tersebut menimbulkan kerugian petani hingga Rp600 miliar per tahun.

Kini, Kementan bersama PT Pupuk Indonesia menertibkan dan meredistribusikan izin ke Koperasi Desa Merah Putih untuk memperpendek rantai distribusi.

Untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di Kota Padangsidimpuan, berikut daftar kios resmi yang masih aktif berdasarkan data Dinas Pertanian Kota tahun 2025:
- Kecamatan Angkola Julu: UD Bersama, UD Sejahtera Tani, UD Ahmad, UD Raffa Tani, UD Anggi, UD Adyaksa, UD Ridho, UD Amiruddin Daulay.
- Kecamatan Padangsidimpuan Utara: UD Nato Tani, UD Anri.
- Kecamatan Padangsidimpuan Selatan: UD Mister, UD Yazry Jaya.
- Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua: UD Natal Raya, UD Qita, UD Zulkarnail, UD Ahmad Tani, UD Fauzan, UD Anak Naburju, UD Anugrah.
- Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru: UD Tama, UD Teguh Tani, UD Subur Prima Tani.
- Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara: UD Rokkap Jaya, UD Sinar Rezeki, UD Hazmi Berkah, UD Raisha.

Dengan langkah tegas Kementerian Pertanian dan koordinasi pemerintah daerah, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Padangsidimpuan semakin transparan, tepat sasaran, dan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame untuk Peningkatan PAD
Pemko Padangsidimpuan Raih Penghargaan Bersama Satpol PP di Kegiatan Pemusnahan Barang Ilegal
Prestasi Gemilang! Mahasiswa UNAR Tembus Konferensi Kesehatan Internasional 2025
IMM Desak Bobby Nasution Tepati Janji Kampanye untuk Berkantor 3 Bulan di Tabagsel
Polres Padangsidimpuan Gelar Zoom Meeting Persiapan Apel Tanggap Darurat Bencana
Apel Gabungan Polres Padangsidimpuan Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras Hadapi Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru