Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk tidak terburuburu menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus pengel
HUKUM DAN KRIMINAL