JAKARTA -Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, membeberkan kronologi penggeledahan apartemennya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (7/1).
Penggeledahan berlangsung pada 23 Oktober 2024 di apartemen yang dihuni Rita dan suaminya di Surabaya. “Seperti biasa, saya bangun subuh untuk memulai aktivitas sebagai ibu rumah tangga. Ketika pintu diketuk, saya belum sempat mulai memasak,” ungkap Rita.
Setelah pintu dibuka, penyidik yang mengaku dari Kejagung langsung memasuki apartemen. “Saya sangat terkejut dan terpaku,” ujarnya. Penggeledahan berlangsung dari pukul 05.30 hingga 15.00 WIB, dan Erintuah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa.
Rita menceritakan betapa stresnya ia saat suaminya dibawa. “Saya memohon ikut bersama suami, tetapi akhirnya hanya saya yang diminta pulang,” jelasnya. Ia mengaku trauma hingga kesulitan tidur berhari-hari.
Dalam persidangan yang sama, dakwaan menyebutkan bahwa Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, diduga menerima suap senilai total Rp4,6 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
(N/014)
Hakim PN Surabaya Diperiksa atas Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur