Aceh Terima Tambahan Rp10,65 Triliun untuk Penanganan Daerah Terdampak Bencana
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyiapkan 17 pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang akan disidangkan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Sidang perdana untuk Hasto dijadwalkan akan digelar pada Jumat (14/3/2025).
Salah satu anggota tim pengacara yang membela Hasto adalah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), Ronny Talapessy, salah satu pengacara Hasto, memperkenalkan tim hukum yang akan mendampinginya selama proses persidangan.
Ronny Talapessy menekankan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara internal partai dan pengacara profesional yang berlatar belakang non-partai.
"Tim ini adalah gabungan antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum profesional yang independen," ungkapnya.
Ronny juga menyatakan bahwa PDIP memberikan dukungan penuh kepada Hasto untuk menghadapi proses hukum di KPK.
Ia menegaskan bahwa PDIP menganggap proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," kata Ronny.
Nama-nama Tim Pengacara Hasto Kristiyanto:
Todung M. Lubis (Koordinator)
Maqdir Ismail
Ronny B. Talapessy
Arman Hanis
Febri Diansyah
Patramijaya
Erna Ratnaningsih
Johannes Oberlin L. Tobing
Alvon Kurnia Palma
Rasyid Ridho
Duke Arie W
Abdul Rohman
Triwiyono Susilo
Willy Pangaribuan
Bobby Rahman Manalu
Rory Sagala
Annisa Eka Fitria Ismail
Ronny juga mengungkapkan keyakinan PDIP bahwa proses hukum terhadap Hasto ini mengandung unsur politis.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari politik balas dendam, terkait sikap politik PDIP yang dinilai tegas dalam menegakkan aturan internal partai, yang berujung pada pemecatan beberapa kader partai.
"Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakkan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDIP dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai," tandas Ronny.
(bs/n14)
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
SOLO Mantan Presiden RI, Joko Widodo, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Dayak Center di kawasan Ibu Kota Nusantara
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua
EKONOMI
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL