BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

ISDS Kritik RUU TNI: Perpanjangan Usia Pensiun Berisiko Stagnasi Karir TNI

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 19:05 WIB
ISDS Kritik RUU TNI: Perpanjangan Usia Pensiun Berisiko Stagnasi Karir TNI
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) menyatakan ketidaksepakatan terhadap keputusan DPR dan pemerintah untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI melalui revisi RUU TNI Nomor 34/2004.

Co-Founder ISDS, Dwi Sasongko, dalam Policy Brief ISDS yang diterbitkan pada Rabu (19/3) menekankan agar keputusan tersebut tidak diperpanjang khususnya bagi perwira tinggi atau pati (perwira tinggi TNI).

Dwi mengusulkan bahwa penambahan usia pensiun TNI, terutama untuk perwira tinggi, bukanlah langkah yang tepat.

Sebaliknya, ia menyarankan pengurangan usia pensiun prajurit TNI dengan sistem mekanisme exit plan yang lebih baik.

"Penambahan usia pensiun bagi pati tidak tepat. Namun, penambahan usia pensiun untuk bintara dan tamtama masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Dwi, pengurangan usia pensiun bagi prajurit TNI disertai dengan exit plan yang dapat mendukung perwira TNI untuk berkarya maksimal sebagai purnawirawan sangatlah penting.

Ia mencontohkan, jika seorang perwira berpangkat bintang 1 atau 2 selama tiga tahun tidak mendapatkan jabatan atau kenaikan pangkat, maka ia harus pensiun lebih dini.

Dwi memprediksi bahwa perpanjangan usia pensiun TNI justru akan menimbulkan masalah dalam beberapa tahun ke depan, seperti penumpukan jumlah pati dan perwira menengah (pamen) yang bisa menyebabkan stagnasi dalam struktur organisasi TNI.

"Jika jumlah pati menumpuk, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak ada jabatan yang bisa diisi," ujarnya.

ISDS mencatat pada akhir 2023 terdapat minimal 120 pati nonjob dan 310 kolonel yang tidak memiliki posisi di dalam struktur TNI.

Hal ini berisiko memperparah bottleneck karir perwira, terutama dengan kekosongan struktur di bawahnya, yang dapat menurunkan kinerja dan menyebabkan stagnasi dalam organisasi.

Dwi juga menyoroti dampak keuangan yang mungkin timbul akibat perpanjangan usia pensiun ini.

Berdasarkan data yang dimiliki ISDS, perpanjangan usia pensiun pada tahun 2025 diperkirakan akan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp412 miliar untuk 6.679 personel TNI. Jumlah ini akan terus bertambah setiap tahunnya.

Untuk mengatasi masalah stagnasi, Dwi menyarankan agar TNI lebih adaptif terhadap perubahan global dan teknologi dengan memperbaiki kebijakan personalia yang saat ini masih terkesan subjektif dan sering berubah.

Menurutnya, jalur promosi dan rekrutmen yang jelas serta standar yang lebih ketat bisa memperbaiki sistem di dalam organisasi TNI.

Ia juga mengusulkan solusi lain, yakni penempatan perwira tinggi dan kolonel untuk penugasan di kementerian atau lembaga negara dengan syarat mereka mengundurkan diri atau pensiun.

Langkah ini, menurut Dwi, dapat memperbaiki hubungan sipil-militer dengan tetap mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki para perwira tersebut.

Sementara itu, RUU TNI yang telah disepakati di tingkat Komisi I DPR kini tengah menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3).

Meskipun menuai banyak kritik dari masyarakat sipil terkait potensi perluasan instansi sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI.

Masyarakat sipil khawatir jika disahkan, RUU TNI dapat membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang pernah berlaku pada era Orde Baru.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru