Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sekolah, Polresta Banda Aceh Lakukan Penyelidikan
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyarankan agar para koruptor yang telah dipenjara tidak hanya dipenjarakan di pulau terpencil, tetapi juga harus diberikan hukuman tambahan berupa tidak disediakan makanan.
Hal ini dianggap penting agar para koruptor benar-benar merasakan dampak dari perbuatan mereka.
Usulan tersebut memicu perdebatan, dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan kekhawatirannya.
Ia menegaskan bahwa mengabaikan hak dasar seperti pemberian makanan kepada para tahanan dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sahroni mengatakan, "Harus dikasih makan, nanti pelanggaran HAM kalau nggak dikasih makan mereka mati semua, kan jadi jelek di mata dunia.
Kalau diwajibkan bercocok tanam dan bertani itu harus," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (20/3/2025).
Sahroni juga memberikan dukungannya terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendirikan penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil.
Menurut Sahroni, rencana tersebut perlu didukung demi mengatasi masalah korupsi di Indonesia.
"Saya dukung penuh usulan Pak Presiden Prabowo," kata Sahroni. Usulan Prabowo ini pertama kali disampaikan saat peluncuran tunjangan guru ASN di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (13/3/2025).
Prabowo mengungkapkan bahwa korupsi telah membuat para guru, dokter, perawat, dan petani di Indonesia kesulitan.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Prabowo berencana membangun penjara khusus yang sangat kokoh di lokasi terpencil, agar para koruptor tidak bisa keluar dan melarikan diri.
"Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh, di suatu tempat, yang terpencil, mereka nggak bisa keluar malam hari.
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR, 61 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Setelah satu bulan proses penyamaian bibit, pelatihan pertanian cabai dampingan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), Pimpinan
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Kasus dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera
PERISTIWA
ACEH BESAR Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda menggelar pasar murah bagi masyarakat di halaman Kantor Camat Blang
NASIONAL
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Ha
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia gabungan dan tes urin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkam
ENTERTAINMENT
MEDAN Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali d
HUKUM DAN KRIMINAL