Hasto Kristiyanto Protes Penyidikan KPK dan Pengabaian Saksi Meringankan dalam Kasus Dugaan Korupsi
- Jumat, 21 Maret 2025 11:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Hasto juga mengutip pernyataan Prof. Todung Mulya Lubis dalam bukunya yang menyoroti bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan motif balas dendam atau untuk memperoleh legitimasi baru.
Ia menganggap bahwa ada unsur balas dendam dalam proses hukum yang menimpa dirinya.
"Tampaknya terbukti benar bahwa ada kepentingan lain yang ditampilkan dalam kasus saya ini, seperti unsur balas dendam," kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap kepada Komisioner KPU RI agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya Saeful Bahri, dan Harun Masiku, didakwa memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dari KPU.