Hasto Kristiyanto Protes Penyidikan KPK dan Pengabaian Saksi Meringankan dalam Kasus Dugaan Korupsi
- Jumat, 21 Maret 2025 11:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengkritik proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025), Hasto menyoroti keberadaan sejumlah saksi yang memberatkan dirinya, yang sebagian besar berasal dari internal KPK, dan pengabaian terhadap saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Hasto menyebutkan bahwa total ada 13 orang penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Kasatgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, yang turut memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya.
Selain itu, terdapat empat saksi ahli dari KPK yang juga dihadirkan.
Namun, Hasto menyatakan bahwa saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh timnya tidak diperiksa dalam proses penyidikan.
"Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK," kata Hasto saat membacakan eksepsi.
Dalam proses penyidikan, Hasto juga mengkritisi keputusan KPK untuk mempercepat proses P-21 atau rampungnya berkas penyidikan.
Ia menilai proses tersebut terkesan dipaksakan, mengingat dalam sejarah KPK, baru kali ini P-21 terjadi dalam waktu hampir dua minggu setelah terdakwa ditahan, sementara biasanya memakan waktu sekitar 120 hari.
"Pertanyaannya, mengapa penyidik KPK begitu memaksakan proses P-21? Dalam sejarah berdirinya KPK, baru pertama kali terjadi proses P-21 hanya dalam waktu hampir 2 minggu sejak ditahan," ujar Hasto.
Hasto menduga bahwa percepatan P-21 ini dilakukan untuk menggugurkan gugatan praperadilan kedua yang diajukannya pada 18 Februari 2025.
Sidang pertama pada 3 Maret 2025 tidak dihadiri oleh pihak KPK, yang menurut Hasto merupakan upaya untuk menghalangi proses praperadilan.
"Kesemuanya adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan dan melalui berbagai upaya tersebut, KPK tidak menghormati lembaga peradilan," ungkapnya.
Hasto juga mengutip pernyataan Prof. Todung Mulya Lubis dalam bukunya yang menyoroti bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan motif balas dendam atau untuk memperoleh legitimasi baru.
Ia menganggap bahwa ada unsur balas dendam dalam proses hukum yang menimpa dirinya.
"Tampaknya terbukti benar bahwa ada kepentingan lain yang ditampilkan dalam kasus saya ini, seperti unsur balas dendam," kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap kepada Komisioner KPU RI agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya Saeful Bahri, dan Harun Masiku, didakwa memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dari KPU.