Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga tertentu, yang mencakup Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan beberapa lembaga lainnya.
Prajurit TNI yang bertugas di luar 14 lembaga ini wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
Dengan pengesahan UU TNI baru, harapannya adalah untuk memperkuat profesionalisme TNI, menjaga pemisahan antara militer dan sipil, serta mendukung tugas pertahanan negara yang semakin kompleks.