BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Wahyu Setiawan Akui Ada Negosiasi Dana Operasional dalam Pengurusan PAW Harun Masiku

Justin Nova - Kamis, 17 April 2025 14:14 WIB
86 view
Wahyu Setiawan Akui Ada Negosiasi Dana Operasional dalam Pengurusan PAW Harun Masiku
Suasana sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengungkapkan adanya proses negosiasi dana operasional dalam pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Wahyu menyampaikan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).

Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan mengenai adanya uang yang disiapkan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Wahyu mengakui adanya penawaran dana operasional yang disampaikan oleh mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga:

"Ada," jawab Wahyu saat ditanya jaksa tentang dana tersebut.

Jaksa kemudian menggali lebih lanjut, menanyakan siapa yang menyampaikan dana tersebut, dan Wahyu menyebutkan bahwa Agustiani Tio yang menawarkan dana operasional.

Baca Juga:

Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung meminta uang tersebut, namun hanya menerima sekitar Rp 150 juta dari total dana yang dibahas.

Wahyu juga mengonfirmasi adanya percakapan dengan Agustiani Tio pada Desember 2019 terkait dana operasional sebesar Rp 750 juta, meskipun ia kemudian berdalih bahwa pesan "1.000" yang dikirimkan dirinya hanya sekadar iseng.

Namun, jaksa kembali menampilkan bukti percakapan lain yang menunjukkan negosiasi antara Wahyu dan Tio yang akhirnya mencapai angka Rp 900 juta, meskipun Wahyu menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan final setelah diskusi tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto untuk memastikan Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.

Selain itu, Hasto juga dihadapkan dengan dakwaan perintangan penyidikan, di mana ia diduga berupaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk perintah untuk menghancurkan barang bukti dan mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar.

Persidangan kasus ini masih terus berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Rp850 Juta “Digeser”, Hasto Balas “Ok Sip”: Kode Suap yang Terbongkar? Ini Kata Ahli Bahasa UI
Ahli Bahasa UI Tegaskan 'Tenggelamkan' Maksudnya Ponsel, Bukan Baju — Bantahan Dalih Staf PDIP
Kasus Suap Hasto Berlanjut, Ganjar hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadir di Tipikor
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru