Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang tengah menjerat dirinya dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4), Hasto menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan terlalu dipaksakan hingga mengabaikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
"Sehingga ketika suatu proses hukum terlalu dipaksakan dan mengabaikan keadilan, hari ini kita belajar bahwa kemanusiaan akhirnya dikorbankan," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Hasto menyoroti bagaimana mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina—yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa—mengalami tekanan dan intimidasi meski sudah menjalani hukuman.
Ia menyebut, Tio yang menderita kanker bahkan sempat dilarang berobat ke Guangzhou, Tiongkok.
"Dia sudah kooperatif, sudah menjalankan hukuman, dan tetap saja ada intimidasi. Mencoba untuk dipaksa dicari-cari keterangan yang memang tidak bisa dia berikan," ujar Hasto.
"Ibu Tio sampai menderita karena tidak bisa berobat atas derita kankernya. Ini tentu saja tidak boleh terjadi."
Selain itu, Hasto menilai sidang yang menjeratnya saat ini hanyalah daur ulang dari kasus Harun Masiku yang telah diputus pada tahun 2020 dan telah inkrah.
"Karena memang persoalannya sudah clear dan sudah ada keputusan yang inkrah," ujarnya.
Hasto pun menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya belum menghadirkan fakta-fakta baru dalam persidangan yang berlangsung.
Pernyataan Hasto ini kembali menguatkan polemik seputar kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi perhatian publik karena belum tertangkap sejak ditetapkan sebagai buron KPK.*
(km/J006)
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam ka
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan penutupan Aceh Ramadhan Festival 2026 yang akan digelar besok,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupa
PEMERINTAHAN